Mohon tunggu...
Indra Margana
Indra Margana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Halo! Saya meyakini tiada yang akan mustahil jika kita selalu stay connect dengan Allah!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rakyat Indonesia Terkenan Kanker Akut Judi Online

5 Juni 2023   07:37 Diperbarui: 5 Juni 2023   07:41 187
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bandung,- Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengatakan rakyat Indonesia mengidap kanker akut yang bernama judi daring (online). Rakyat Indonesia ternyata diam-diam mengidap satu kanker sosial yang sangat akut, kecanduan judi online, hal ini juga diperkuat dengan laporan dari Pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) telah melaporkan bahwa nilai transaksi judi daring mencapai 155 triliun rupiah. ((05/06/2023)

Fakta ini dinilai tidak mengejutkan jika dikatakan rakyat Indonesia secara diam-diam meminati judi online, karena jumlah warga yang kecanduan judi online sudah sangat luas. 

Mulai dari kota sampai pelosok desa, dari kelas pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, buruh, sopir angkutan umum, sopir ojek, pengusaha, eksekutif, banyak yang terlibat di dalam judi daring. Tidak heran juga bila kemudian penghasilan seorang bandar judi online bisa mencapai 3 miliar rupiah dalam satu hari. Rakyat menderita, sementara bandar judi online foya-foya dan semakin kaya raya.

Kasus judi online ini sudah banyak sekali kasus yang dilaporkan kepada pihak berwenang, warga yang sampai menjual asetnya, melakukan penggelapan uang, perampokan, dikarenakan terlibat judi daring. Ada yang bahkan sudah tercatat melakukan bunuh diri karena terbelit utang akibat permainan judi online.

Meski PPATK telah membekukan lebih dari 400 rekening yang terkait judi daring, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) juga telah menutup 500 lebih situs yang menyelenggarakan permainan judi daring, tapi ironisnya judi daring justru semakin marak. Penyebabnya adalah karena pertama, judi ini menjadi harapan sebagian orang, menjadi penghasilan sebagian orang dengan satu harapan mereka bisa mendapatkan uang yang berlimpah. Faktanya, tidak ada satu pun orang yang bisa kaya raya dikarenakan judi online.

Dennis Lim, salah seorang penceramah muda yang pernah terlibat dalam judi daring mengatakan bahwa seseorang tidak mungkin menang judi daring kecuali dengan dua hal; pertama, diberikan oleh bandar, kedua menjadi bandar. 

Beliau menegaskan bahwa mustahil atau sangat kecil rasio atau peluang seseorang bisa menang judi online dengan nilai yang sangat besar. Kalaupun menang hanya diberikan di awal-awal saja, tapi kemudian karena efek kecanduannya, terus bermain judi dan pada akhirnya kalah berlipat-lipat, dibandingkan dengan uang yang didapatkan di awal kemenangan, kerugian yang amat besar.

Kedua, disampaikan oleh Aiman Wicaksono tahun lalu di Kompas TV bahwa ada penyokong dari sejumlah kekuatan di tubuh pemerintah yang melindungi permainan judi daring. Aiman melaporkan bahwa ada pengusaha judi online yang mereka mengenal dan sering setor uang puluhan juta rupiah kepada aparat oknum yang kita kenal sebagai konsorsium 303.

Kalau ini betul terjadi, lanjutnya, maka permainan judi daring akan terus semarak dan semakin banyak jatuh korban kemiskinan, bahkan bunuh diri diakibatkan tersedot di dalam kanker yang sangat akut permainan judi daring.

Dalam Islam hukum judi sudah sangat jelas. Apa pun bentuknya bila terjadi pertaruhan harta antara dua pihak maka itu adalah judi (maisir) dan telah diharamkan oleh Allah SWT dengan tegas dalam Al-Qur'an surat al-Maidah ayat 90-91. "Allah Ta'ala menyebutkan dalam surat ini, bahwa judi online ini menyebabkan empat hal. Pertama, permusuhan. Kedua, kebencian. Ketiga, membuat orang lalai dari mengingat Allah. Keempat, akan menyingkirkan shalat di dalam kehidupan.

Solusi yang bisa menyelesaikan persoalan judi ini hanya jika masyarakat dibina, dibentuk dengan ketaatan pada Allah SWT. Masyarakat medapatkan bimbingan bahwa harta harus dicari dengan jalan yang halal, bukan jalan yang haram. Yang dicari keberkahannya bukan kuantitasnya. 

Selanjutnya harus ada sanksi yang tegas yang dijatuhkan baik kepada bandar judi maupun kepada orang yang bermain judi online.  Dengan hukum yang tegas, yakinnya, menjadi preventif, membuat orang akan takut terlibat dalam judi apa pun bentuknya online atau tidak online. Maka harus dihentikan dan untuk itu memang hanya Islam yang sanggup menghentikan.

Indra Margana

marganaausi@gmail.com

@marganaid

Komunikasi Penyiaran Islam

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun