Mohon tunggu...
Euis Marga
Euis Marga Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Book

Peningkatan Pemahaman Hukum Perdata Islam

25 Maret 2023   15:54 Diperbarui: 25 Maret 2023   16:18 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Pengertian hukum perdata Islam Indonesia adalah hukum atau peraturan yang berlaku bagi pribadi dan keluarga warga negara Indonesia yang beragama Islam. Yang mengatur interaksi seorang Muslim dengan non-Muslim untuk membangun ketertiban dan ketertiban sosial. Adapun terdapat prinsip- prinsip perkawinan terdapat dalam UU No. 1Tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam

UU No.1 Tahun Tahun 1974

1.Perkawinan adalah ikatan lahir batin setiap pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehingga dipersulit terjadinya perceraian.

2.Undang-undang tersebut menegaskan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang berlaku, dan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Prinsip monogami hanya berlaku jika orang tersebut menginginkannya. Ini karena hukum dan agama seseorang memungkinkan seorang suami memiliki banyak istri.

4.Hak dan status istri seimbang dengan suami, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam masyarakat, sehingga dengan cara ini semuanya dirundingkan dan diputuskan bersama dalam keluarga perkawinan. 

KHI 

1. Adanya' Persetujuan suka kedua mempelai, larangan menikah sepersusuan dijelaskan dalam ayat Al-Quran yang mengatur mengenai larangan perkawinan karena sepersusuan diatur dalam QS. An-Nisa (4): 23.

2.Tujuan utama pernikahan dalam Islam adalah untuk membentuk keluarga yang Sakina Mawadda Wa Rahma (keluarga yang damai, cinta dan kasih sayang). Banyak pasangan ingin memiliki anak dan membesarkan keturunan.

3. Dapat memenuhi rukun dan syarat mengenai perkawinan.

Apa yang melatarbelakangi mengapa pernikahan yang dilakukan tidak dicatatakan atau tidak dilakukan pencatatan di depan PPN. Dan Bagaimana solusi untuk mengatasi masalah pencatatan perkawinan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun