Mohon tunggu...
aidil raihan
aidil raihan Mohon Tunggu... Aktris - pembelajaran terbaik

selalu menjadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Desentralisasi di Indonesia

30 Oktober 2021   16:37 Diperbarui: 30 Oktober 2021   16:43 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Desentralisasi merupaka pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintahan pusat kepada pemerintahan daerah supaya dapat mengatur kegiatan di daerah tersebut berdasarkan otonom. 

Hasil dari pelimpahan wewenang ini bertujuan terbentuknya daearh yang otonom, yaitu adanya kebebasan pemerintahan daerah tertentu dalam mengatur dan mengurus kepentingan sendiri. Hal ini berfungsi sebagai mewujudkan suatu pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

Berdasarakan Undang-Undang 1945, Indonesia merupakan negara yang berbentuk kesatuan. Hubungan dan mekanisme pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah diatur dalam penjelasan Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Dearah, bahwa negara republik Indonesia merupakan sebauh negara kesatuan yang dalam penyelenggaraan pemerintahanya merupakan menganut asas desentralisasi yang dilakukan di daearah dan kota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan luas wilayah yang luas, secara administtratif Inodnesia dibagi menjadi beberapa provinsi dan setiap provinsi terdiri beberapa Kebupaten/Kota.`Jumlah Provinsi yang terus bertambah seiring dengan bertambahanya jumlah penduduk maupun permasalahan yang dihadapi masyarakat. 

Perkembangan Kabupaten/kota di Indonesia sebagai berikut, pada tahun 1996 terdapat 27 provinsi dengan jumlah kabupaten 287, dan hingga terakhir kali pada tahun 2012 terdapat 34 provinsi dengan jumlah kabupaten 415.

Pengelolaan pemerintahan daerah, baik ditingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota memasuki area baru sejalan dengan dikeluarkanya UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1995 yang mengatur tentang otonomi daearah dan desentralisasi fiskal. 

Kebijakan ini merupakan tantang dan peluang bagi pemerintahan daerah untuk mengelola sumber daya yang di miliki disetiap daearh, seperti SDM dan SDAnya yang terlepas dari campur tangan pemerintah akan memberikan kesempatan yang lebih cepat untuk meningkatkan kesejahteraan.  

Di Indonesia kabupaten/kota yang semula diatur dalam pola yang sentralistis, secara cepat berubah haluan kearah yang desentralistis. Perubahan tersebut ditandai dengan peyerahan sebagian besar urusan pemerintahan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. 

Penyerahan urusan ini seperti penyediaan pelayanan publik, pendidikan dan hal lainya. Inilah membuat Indonesia masuk kedalam World Bank sebagai satu dari empat negara yang mengalami Decentralization Big Bang. 

Sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, Indonesai mengalimi perubahan dalam bentuk negara maupun pola hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah. Pola perkembangan wilyah di Indonesia telah mengalami perubahan dari sebelumm era reformasi hingga era saat ini.

Sebelum era reformasi, sistem pemerintahan desentralisasi diperkenalkan di Indonesia saat pemerintahan Belanda melalui Regering Reglement (RR) yang di tetepkan pada tahun 1854, yang berisiskan Hindia Belanda tidak mengenal sistem desentralisasi namun sistem sentralisasi dengan asas dekosentrasi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun