Mohon tunggu...
aidil raihan
aidil raihan Mohon Tunggu... Aktris - pembelajaran terbaik

selalu menjadi yang lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Perkembangan Desentralisasi di Indonesia

30 Oktober 2021   16:37 Diperbarui: 30 Oktober 2021   16:43 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tahun 1903, di tetapkan Decentralitasatie Wet tanggal 23 Juli 1903, yang mana memuat beberpaa pasal baru yang memungkinakan daerah otonom memiliki kewenangan untuk mengurus keuangan. Hingga pada tahun 1925 pemerintahan Belanda membagi pulau Jawa menjadai beberapa provinsi. Sistem pemerintahan desentralisasi dengan konsep otonom daerah mulai dikenal di tahun 1937, yang mana daerah memiliki hak untuk membantu pelaksanaan pemerintahan pusat.

Desentralisasi di Era Orde Lama, ada empat perundangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah yang memiliki latar belakang dan implikasi yang berbeda-beda terhadap hubungan pusat dan daerah di Indonesia. Pertama UU No. 1 Tahun 1945, munculnya semangat untuk melaksanakan desentralisasi di Indonesia melalui Komite Nasional Indonesia Dearah (KNID). 

Kedua, UU No 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah yang mana bertujuan untuk uniformitas pemerintahan daerah di seluruh Indonesia, menghapus dualisme, memberikan hak kepada daerah, dan memberikan tugas untuk membantu pemerintah daerah.

Ketiga, pemerintah mengeluarkan kembali UU No 1 Tahun 1957 yang bertujuan untuk menghilangkan dekosentrasi di daerah, DPRD dipili rakyat, dan DPD dipilih DPRD dan kepala daerah dipilih oleh DPRD. Keempat, UU No 18 tahun 1965 yang tidak terlalu mengalami perubahan, akan tetepi memiliki hal positif sperti sususnan DPRD dipimpin oleh ketua dan wakl ketua dari partai-partai dan golongan karya, sumber pendapatan daerah didapatkan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan daerah, subsidi, dan adanya pemberian hak petisi kapada DPRD untuk memperjuangkan kepentingan daerah, hingga mencagah kesewenangan pemerintahan pusat.

Di Era Orde Baru memiliki perbedaan yang signifikan dalam perundangan tentang pemerintahan daerah, orde baru hanya memiliki satu perundangan UU No 5 Tahun 1974. perundangan ini memeperkenalkan sebauah dimensi baru dalam tat kelola otonomi daerah yaitu otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.penerapan tata kelola ini disesuaikan dengan trilogi perundangan Orde Baru yaitu stabilitas politik, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dan pemerataan kegiatan pembangunan.

Pada pemerintahan Ode Baru sistem pemerintahan disusun secara bertingkat, proveinsi menjadi Derah Tingkat I dan Kabupaten//kota sabagai Daerah Tingkat II. Kecamatan menjadi daerah administratif yang membawahi beberapa desa dan kelurahan. Untuk menjaga kestabilan pembangunan, pemerintah Orde Baru menempatkan militer sebagai kepala daerah bi berbagai tingkatan .

Desentralisasi di Indonesia di Era Refoemasi, dimulai dari perundangan UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU No 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keungan Pusat-daerah, hingga untuk menata ulang pola hubungan pusat dan daerah. Terdapat dua misi, yaitu petema untuk memuaskan semua daerah dengan memberikan ruang partisipasi politik yang tinggi di tingkat daerah. 

Hal ini diwujudkan dengan desentralisasi politik dari pusat kepada daerah, dan memberikan kesempatan dan kepuasan politik kepada masyarakat daerah dengan memberikan kesempatan untuk menikmati simbol-simbo utama demokarasi lokal. Kedua. Unruk memuaskan daerah-daerah kaya sumber daya alam dengan memberikan akses yang lebih besar untuk menikmati semberdaya alam di daerahny sendiri.

Desentralisasi yang dilaksanakan di Indonesia khususnya pada 1999 memang telah menunjukan kemajuan, khususnya dari sisi besaran kewenangan dan sumber daya finansial yang diberikan pusat kepada daerah. Namun desentralisasi saat ini memiliki beberapa hal yang perlu di perhatikan. 

Pertama, keberakaman budaya, suku, agama, bahasa, dan budaya di Indonesia yang sangat beragam. Kondisi ini menjadikan setiap upaya untuk menata daerah secara beragam tidak akan berjalan secara obtimal. Kedua, ketimpangan pembangnan anatara Jawa dan luar Jawa yang masih tinggi. Hal ini mnjadi tantangan baru untuk desentralisasi di Idonesia, persolan ini mengisyarakat perlunya pola sentralisasi dan otonomi daearh yang sensitif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun