Di samping itu juga menyediakan lingkungan yang nyaman disediakan tempat-tempat belajar di alam terbuka, seperti adanya gazebo dihiasi oleh taman bunga dan lain sebagainya, kadang kala mahasiswa merasa jenuh belajar dalam lokal/ kelas.
- Â Tenaga Pendidik dan Kependidikan
Tenaga pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran dengan baik, sehingga mahasiswa paham dan mengerti apa yang diajarkan, termasuk melakukan bimbingan. Diharapkan mahasiswa merasa senang menerima pelajaran dan dapat memotivasi dirinya agar lebih giat belajar dan memperoleh hasil yang bedaya guna.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  pasal 39 pasal 2 dinyatakan bahwa, pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencakanan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik diperguruan tinggi. Di sinilah peranan tenaga pendidik untuk membranding mahasiswanya agar menjadi cerdas dan berakhlak mulia.
Guna menunjang pelaksanaan pendidikan secara baik dan professional, maka sangat diperlukan tenaga yang bertugas untuk memberikan pelayanan teknis pengadministrasian.Â
Di sini dituntut cara pengelolaanya terutama terhadap setiap mahasiswa yang berurusan dengan istilah "Melayani Sepenuh Hati, Aku Tahu Apa Yang Kamu Butuhkan" kira-kira seperti itu. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Â pasal 39 ayat 1 yang berbunyi "Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Pendidikan pada satuan Pendidikan.
- Terakreditasi.
Agar dipahami bahwa sebuah perguruan tinggi dinyatakan terbaik adalah memiliki akreditasi dan biasanya akreditasi tersebut mempunyai tingkat mulai dari berakreditasi C, B, A, dan Unggul (sempurna). Bagi pelamar yang cerdas dan pintar tentu akan mencari lebih dulu yang unggul akreditasinya, baru kemudian turun ke A, B, dan C begi mereka yang kurang mampuni.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pasal 60 mengamanatkan bahwa, akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis Pendidikan. Ini artinya sebuah pengakuan untuk menentukan mutu Pendidikan.
Itulah kira-kira 3 langkah tepat untuk membranding sebuah perguruan tinggi agar menjadi unggul, di samping persyaratan lainnya, sehingga menjadi pilihan bagi masyarakat dengan harapannya dapat mendidik anak bangsa dan membangun negara dengan baik sesuai tujuan berbangsa dan bernegara seperti yang diamanatkan oleh undang-undang.( mds)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H