Mohon tunggu...
Mardety Mardinsyah
Mardety Mardinsyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pendidik yang tak pernah berhenti menunaikan tugas untuk mendidik bangsa

Antara Kursi dan Kapital, antara Modal dan Moral ? haruskah memilih (Tenaga Ahli Anggota DPR RI)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perempuan Korban KDRT Verbal dan Psikis Jadi Terdakwa

19 November 2021   14:49 Diperbarui: 19 November 2021   14:51 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Islam,  zaman klasik (abad ke 7), tafsir Alquran  yang dikodifikasi sebagai sistem hukum umat Islam, telah  memposisikan perempuan sebagai pihak yang dirugikan.  Perempuan dipandang tidak sederajat dengan laki-laki. Perempuan dilarang menjadi pemimpin, dipojokkan sebagai makhluk domestik, harus rela bila suami berpoligami. 

 Zaman now, zaman teknologi tinggi. Informasi bagai air  bah. Pandangan dunia sudah berubah. Suatu kondisi pos humanisme telah membangkitkan sebuah kesadaran sosial baru. Salah satunya adalah kesadaran gender yang melahirkan ideologi Feminis yang disebut Feminisme. Sebagai sebuah teori, Feminisme merupakan suara atau pandangan perempuan di dunia ilmu pengetahuan dan sebagai praktek, Feminisme adalah sebuah perjuangan untuk kesetaraan dan keadilan gender.

Gerakan sosial kesetaraan dan keadilan gender sudah berlangsung lama dan sampai hari ini masih tetap bergema. Tujuannya pasti, Stop kekerasan terhadap Perempuan termasuk di Lingkungan Peradilan Umum.  

Dalam menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan. Indonesia telah meratifikasi CEDAW melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Sejak itu,  pemerintah tetap berkomitmen untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dengan berbagai upaya, antara lain melindungi perempuan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

 Kesetaraan  dan keadilan  Gender dalam  aturan hukum di Indonesia, tentu  kita harap terwujud  impelementasinya dalam realitas. Putusan hukum Bias Gender, yaitu keberpihakan kepada laki-laki  seperti dalam kasus  heboh KDRT yang sedang viral saat ini  patut  dihentikan. Sungguh menggilas akal sehat,  perempuan  korban  KDRT verbal dan  psikis,  menjadi terdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun