Mohon tunggu...
Mardety Mardinsyah
Mardety Mardinsyah Mohon Tunggu... Freelancer - Pendidik yang tak pernah berhenti menunaikan tugas untuk mendidik bangsa

Antara Kursi dan Kapital, antara Modal dan Moral ? haruskah memilih (Tenaga Ahli Anggota DPR RI)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Omnibus Law dan Wawancara Kursi Kosong, Dampak Salah Kelola Komunikasi Publik

8 Oktober 2020   13:17 Diperbarui: 8 Oktober 2020   13:23 586
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SUMBER GAMBAR: bigfishpr.com

Omnibus Law CiptaKerja yang lahir ditengah wabah pandemi Covid 19 mendapat sorotan dan penolakan. Banyak pertanyaan masyarakat yang perlu jawaban  tegas dan lugas.    

Apa isi Omnibus Law? Apa saja pertimbangan menerapkan konsep UU Sapu Jagat ini? Mengapa Omnibus Law ditolak buruh? Apa kerugian Omnibus law bagi buruh?

Makin banyak  pertanyaan,  berarti belum banyak pesan yang disampaikan pada masyarakat atau pengelolaaan komunikasi publik yang belum memadai.

Omnibus law  adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas dan/atau mencabut sejumlah undang-undang lain. 

Manfaat, omnibus law menyelesaikan masalah tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Di Asia Tenggara, Vietnam dan Filipina telah menerapkan konsep UU Sapu Jagat ini.

Disamping kasus Omnibus,  Wawancara Kursi Kosong, dimana  Najwa dalam acara 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan', videonya menjadi viral. 

Video itu menjadi  perbincangan publik. Muncul pandangan  kontraversial bahkan wawancara Kursi Kosong oleh Najwa Shihab ini ada yang melaporkan ke Polisi, karena dipandang sebagai cyber bulliying.

Video berdurasi 4 menit 22 detik tersebut memperlihatkan Najwa bermonolog dengan kursi kosong yang seolah-olah ia anggap sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. 

Dalam monolognya, Najwa membeberkan sejumlah kegelisahan masyarakat yang sudah jarang melihat sosok Menkes Terawan tampil di publik sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Pandemi belum mereda dan terkendali. Karenanya kami mengundang Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto," kata Najwa mengawali wawancaranya. 

Selanjutnya, Najwa bertanya kenapa pak Menkes minim sekali muncul di depan publik memberi penjelasan selama pandemi. Berbagai pertanyaan diajukan kepada kursi kosong yang ditampilkan  Najwa merupakan kegelisahan  masyarakat.

Kedua kasus ini juga berarti bahwa belum banyak pesan yang disampaikan pada masyarakat. Dan juga berarti pengelolaaan komunikasi publik belum memadai.

Komunikasi adalah suatu proses penyampaian informasi (pesan, ide, gagasan) dari satu pihak kepada pihak lain. Pada umumnya, komunikasi dilakukan secara lisan atau Verbal. 

Komunikasi Publik merupakan ketrampilan berbicara di depan umum, bagaimana seorang pembicara menyampaikan pesan dan gagasan yang ingin diketahui oleh orang.

Pengelolaan komunikasi publik yang dilakukan Pemerintah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. 

Inpres ini dibuat dalam  rangka  menunjang  keberhasilan  Kabinet  Kerja,  menyerap  aspirasi  publik,  dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.

Salah  satu  instruksi ini  mengamanatkan untuk menyampaikan  informasi  melalui  berbagai saluran komunikasi  kepada masyarakat  secara  tepat,  cepat, obyektif,  berkualitas baik, berwawasan  nasional,  dan mudah  dimengerti  terkait  dengan  kebijakan  dan  program pemerintah.

Saat ini, Media Sosial hadir dan merubah paradigma berkomunikasi di masyarakat. Seiring dengan  kehadiran  teknologi  dalam  berkomunikasi, seperti  pemanfaatan smartphone untuk menyebarluaskan informasi melalui media online dan media sosial, komunikasi menjadi  tak terbatas jarak, waktu dan  ruang. Komunikasi bisa terjadi dimana saja, kapan saja, tanpa harus tatap  muka.  

Konsekuensi  yang  muncul, informasi menjadi terbuka luas dan   tiap individu  terbuka kesempatan untuk mengemukakan pendapatnya  pada media sosial yang kadang tidak terkendali  dan berada di luar koridor. Pengguna media sosial  memiliki otoritas dan ruang bebas di media sosial. Hal ini telah menjadi semacam tren atau gaya hidup di Indonesia.

Kondisi di atas merupakan tantangan bagi pengelolaaan komunikasi publik oleh pemerintah.  Perilaku  komunikasi  seorang  pejabat   di hadapan publik   dapat menunjukkan kualitas  komunikasinya. 

Berbicara di hadapan  publik hendaknya  memerhatikan  aspek  kompetensi komunikasi dan keterampilan komunikasi. 

Yang paling penting lagi dalam komunikasi publik untuk penyampaian informasi  kepada  masyarakat yang  dilakukan Pemerintah adalah konsistensi komunikasi. Bila pagi berbicara kedele, sorenya menjadi tempe jangan harapkan masyarakat mengerti bahkan masyarakat  tidak percaya.

Ketidakpercayaan masyarakat terhadap apa yang disampaikan pejabat publik didasarkan pada pengalaman bahwa  setiap  rezim  berkuasa  selalu ada potensi  "dibajak"  oleh sekelompok elit  politisi yang berkolaborasi  dengan para pengusaha dalam menikmati kekuasaan.

Kemajuan tekonologi komunikasi mempunyai pengaruh besar pada perkembangan kehidupan bernegara.Teknologi komunikasi telah melahirkan media internet yang mempercepat sampainya informasi ke berbagai penjuru dunia oleh siapa saja. Teknologi komunikasi internet mengisyaratkan perbaikan tatakelola komunikasi publik.  

Penolakan  Omnibus law  dan Wawancara kursi kosong, menunjukkan salah kelola komunikasi publik. Pesan tak sampai pada masyarakat. Nampaknya seluruh pejabat publik wajib melalui proses sertifikasi Public Relation, yang menunjuk kemampuan komunikasi publik yang mumpuni.

Sumber Asli

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun