Sebagai pemenang Pilpres 2024, hal pertama yang dilakukan presiden dan wapres terpilih adalah mengumumkan anggota kabinet.
Selain memilih anggota kabinet, tentu sebagai pasangan pemimpin, presiden dan wakil presiden memiliki tugas dan kewenangan masing-masing.
Bicara tentang tugas dan kewenangan, seorang wakil presiden sangat tergantung dari pelimpahan kekuasaan dari presiden. Tapi secara umum, wakil presiden diamanatkan UUD1945 adalah membantu presiden.
Apa saja Tugas Seorang Wapres ?
Jika keadaan genting terjadi, semisal presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan aktifitasnya, maka sang wakil akan melakukan tugas presiden.
Hal itu karena keduanya merupakan pejabat negara dalam satu lembaga yang bernama lembaga kepresidenan. Dalam lembaga tersebut kedudukan wakil presiden tidak dapat dipisah dari presiden.
Beberapa tugas dan kewenangan wakil presiden diantaranya :
- Pengawasan aparatur pemerintah dengan melibatkan penegak hukum terkait
- Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai katalisator antara kementerian penyelenggaraan negara
- Mengoordinasi perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
- Sebagai pendorong penyelesaian konflik atau sengketa antara kementerian
- Melakukan pengawasan dan pemantauan kebijakan pemerintahan di daerah serta merumuskan tahapan penyelesaian konflik yang substantif antara kebijakan pusat dan daerah.
Beberapa poin tersebut, merupakan tugas dan wewenang wakil presiden. Namun, jika nanti dimungkinkan terjadi, wakil presiden memiliki tambahan tugas baru.
Apa tugas barunya ?