Masa jabatan kades menjadi aspek krusial dalam pembentukan kebijakan serta keberlanjutan pembangunan desa.Â
Durasi masa jabatan yang pendek mungkin menghadirkan tantangan dalam pelaksanaan program jangka panjang, sedangkan masa jabatan yang panjang berpotensi menimbulkan stagnasi dan kurangnya inovasi.
Perdebatan pun muncul mengenai perpanjangan masa jabatan kades, karena kekhawatiran bahwa kekuasaan yang terlalu lama dapat memunculkan praktik koruptif dan nepotisme.
Masa jabatan yang singkat sering kali membuat kepala desa terbatas dalam mewujudkan program-program pembangunan yang berkelanjutan.
Program-program jangka panjang memerlukan waktu yang cukup untuk direncanakan, diimplementasikan, dan dievaluasi.
Dengan masa jabatan yang singkat, kepala desa mungkin terkendala dalam mengembangkan program-program tersebut dengan efektif, karena terbatasnya waktu dan sumber daya yang tersedia.
Di sisi lain, kepala desa yang menjabat dalam waktu yang lama berisiko mengalami stagnasi dan kurangnya inovasi.
Kepemimpinan yang terlalu lama dapat menyebabkan kecenderungan untuk mempertahankan status quo daripada berinovasi dan beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Hal ini dapat menghambat perkembangan dan kemajuan desa dalam jangka panjang.
Namun, perpanjangan masa jabatan kades juga memiliki pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Meskipun perpanjangan masa jabatan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan, hal itu juga membawa risiko penyalahgunaan kekuasaan.