Mohon tunggu...
Marcko Ferdian
Marcko Ferdian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pencinta Monokrom dan Choir

Love what you have || Kompasianer pemula

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sepak Terjang, Perekrutan dan Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja PT GNI

22 November 2023   13:25 Diperbarui: 22 November 2023   13:27 5861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Regulasi keamanan kerja di PT GNI menjadi standar perusahaan guna menciptakan kepercayaan dan kenyamanan para pencari kerja di industri smelter nikel. Selain itu, PT GNI juga mementingkan lingkungan yang mendukung kinerja karyawan agar karyawan dapat bertumbuh dan berkembang bersama PT GNI.

PT GNI melakukan beberapa kali rekrutmen. Misalnya, perusahaan smelter ini melaksanakan local hiring, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Morowali Utara, tujuannya menyerap tenaga kerja dari penduduk di 4 desa lokal di sekitar PT GNI.

Berikut adalah informasi PT GNI mencakup tata cara dan syarat-syarat yang perlu diperhatikan oleh masyarakat lokal saat merencanakan bergabung dan berkarir di PT GNI.

Adapun dokumen yang harus disiapkan antara lain :

  • Surat lamaran
  • Daftar riwayat hidup
  • KTP dan KK (fotokopi)
  • Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisasi
  • Surat pengalaman kerja dan sertifikat keahlian (jika ada)
  • pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar
  • Kartu kuning/putih dari dinas tenaga kerja daerah asal
  • NPWP
  • SKCK dari Polres asal

Ada pula regional dan national hiring, di mana posisi pekerjaan pada PT GNI dapat diisi oleh sumber daya manusia dari provinsi maupun secara nasional, dari seluruh wilayah Indonesia yang berminat dan cocok pada lowongan yang tersedia.

Peluang tersebut sejatinya memang harus didukung oleh kesiapan desa seperti dalam menyiapkan data angkatan kerja sehingga memudahkan aparat desa dan perusahaan merangkul warga lokal yang ingin bekerja di perusahaan tersebut. 

Kehadiran PT GNI dalam perekrutan tenaga kerja (naker) dengan proporsi warga lokal yang tinggi disambut baik oleh pemerintah desa, dengan hadirnya perusahaan di tengah-tengah masyarakat desa yang membutuhkan pekerjaan, seperti membawa angin segar di tengah teriknya kondisi el nino saat ini. Memang sudah seharusnya demikian, sebab tak mungkin warga yang menjadi tuan rumah tidak diprioritaskan dan hanya menjadi penonton saja.

Ibarat berada di tengah lumbung nikel, sudah semestinya masyarakat lokal menjadi bagian dan merasakan kesuksesan dari industri smelter bijih nikel ini.

PT GNI tidak berkembang sendiri, tetapi merangkul dan mengajak komunitas desa-desa yang berada atau terpengaruh dengan operasionalnya untuk mengembangkan kualitas hidup secara bersama.

Proses perekrutan kandidat tenaga kerja melalui informasi PT GNI diharapkan dapat membantu tenaga-tenaga teknis dan non teknis yang dibutuhkan perusahaan sesuai dengan tujuan mengedepankan pertumbuhan jangka panjang dan menjaga etika dalam berbisnis.

Agenda Rutin Diklatsar PT GNI (Sumber: gunbusternickelindustry.com)
Agenda Rutin Diklatsar PT GNI (Sumber: gunbusternickelindustry.com)

Safety First to be Second to None Smelting Company

Untuk pertumbuhan jangka panjang, regulasi keamanan kerja di PT GNI telah dijalankan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, yakni Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta aturan turunannya.

Sebagai informasi, PT GNI menerapkan proses RKEF atau Rotary Kiln Electric Furnace. Proses RKEF ini secara singkat dimulai dengan menghilangkan moisture bijih nikel dengan rotary dryer, setelah itu proses kalsinasi dilakukan dengan rotary kiln pada suhu 700-1000C. Selanjutnya proses peleburan dimulai di dalam alat yang disebut electric furnace dengan suhu 1450C.

Untuk itu, kegiatan pemurnian mineral memiliki potensi bahaya dan tingkat kecelakaan tinggi. Sehingga, faktor keamanan dan keselamatan menjadi prioritas.

Untuk mengimplementasikan regulasi keamanan kerja di PT GNI, perusahaan secara rutin mengadakan agenda Pendidikan dan Pelatihan Diklatsar dalam Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja dengan menggandeng Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu.

Pendidikan dan Pelatihan Diklatsar yang fokus pada Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja yang  dilakukan berupa pemakaian alat pemadam api, pelatihan vehicle accident rescue, lifting dan lowering evakuasi kebakaran serta water rescue dengan tujuan memberi pemahaman tanggap darurat serta penggunaan sarana dan prasarana tanggap darurat untuk semua peserta yang terdiri dari seluruh karyawan lintas departemen, termasuk departemen HSE.

Dalam urusan regulasi keamanan kerja di PT GNI, inisiatif yang dilakukan perusahaan adalah membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Komitmen dan Ikrar Keselamatan dan Kesehatan Kerja PT GNI yang menjadi role model untuk industri smelter di Indonesia.

Terkait dengan safety awareness, beberapa langkah nyata diambil oleh PT GNI, di antaranya adalah penyiapan timeline untuk mematuhi norma ketenagakerjaan guna memastikan penerapan standar keselamatan dengan pengawasan oleh otoritas pengawas dalam hal ini pemerintah. Selain itu, untuk mendukung kesadaran akan keselamatan dan keamanan kerja, pelatihan-pelatihan dan sertifikasi pengoperasian alat berat juga dilakukan untuk meng-upgrade kemampuan karyawan dalam mengoperasikan peralatan di smelter yang dimiliki.

PT GNI menetapkan pemeriksaan dan pengujian secara cermat sebagai prioritas utama untuk semua aspek keselamatan, lingkungan, kesehatan dan penggunaan alat berat dalam operasionalnya, sehingga visi Second to None Smelting Company diharapkan menjadi visi yang mengarahkan perusahaan untuk menjadi nomor satu dalam industri smelter Indonesia.

Sumber :

[1],[2],[3],[4],[5],[6]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun