Kamis kemarin dalam perjalanan menuju shelter bis transjogja dari kampus, saya harus melewati trotoar jakal (jalan kaliurang). Jalanan ini memiliki trotoar yang dilengkapi juga dengan panduan untuk difabel.
Sayangnya Jakal yang masuk dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Sleman sangat tidak bersahabat.
Pejalan kaki yang harusnya berjalan di trotoar malah kesusahan karena banyak spot yang dijadikan parkiran mobil.
Selain itu dengan banyaknya penjual makanan yang membuka tendanya persis di trotoar menambah buruknya layanan fasilitas umum yang dikhususkan bagi pejalan kaki ini.
Tanggungjawab siapa ?
Lucunya negeri ini ada pada enforcement, penegakan aturan atau hukum. Akibatnya banyak hal yang memang salah, tapi seolah-olah menjadi lumrah ketika dilanggar.
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, trotoar itu merupakan fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Keberadaan trotoar tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah setempat, dalam hal ini Pemkab Sleman, DIY.
Karena menjadi tanggungjawab Pemda, maka keberadaan trotoar bukan hanya sebatas disediakan dan dirawat tanpa memperhatikan penegakan aturan tentang fungsinya.