Mohon tunggu...
Marchyal Mahardika Wibowo
Marchyal Mahardika Wibowo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya bermain basket

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memudahkan Wajib Pajak, E-biling Hadir untuk Memudahkan Transaksi Pajak

21 Maret 2024   00:09 Diperbarui: 21 Maret 2024   00:14 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. WP dapat mengakses e-billing melalui situs web DJP Online atau aplikasi e-Billing Pajak yang tersedia di Android dan iOS.

2. WP perlu login dengan menggunakan NPWP dan password yang telah terdaftar.

3. Setelah login, WP dapat memilih jenis pajak yang ingin dibayarkan.

4. WP kemudian akan diarahkan untuk mengisi SSP elektronik.

5. Setelah SSP elektronik diisi, WP akan mendapatkan kode billing.

6. WP dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing melalui bank, ATM, atau internet banking.

Berikut adalah tata cara membuat e-billing dalam pajak:

1. Pendaftaran

  • Wajib Pajak (WP) perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu di DJP Online.
  • WP dapat mengunjungi situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/ dan klik "Daftar".
  • WP perlu mengisi data diri dan NPWP dengan benar.
  • Setelah mendaftar, WP akan menerima email aktivasi.
  • WP perlu mengklik tautan dalam email aktivasi untuk mengaktifkan akunnya.

2. Membuat Kode Billing

  • Setelah akun DJP Online aktif, WP dapat membuat kode billing.
  • WP perlu login ke DJP Online dengan menggunakan NPWP dan password.
  • Klik "e-Billing" pada menu di sebelah kiri.
  • Pilih "Buat Kode Billing".
  • Isi formulir pembuatan kode billing dengan benar.
  • Pastikan untuk memilih jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak yang tepat.
  • Klik "Buat Kode Billing".
  • Kode billing akan muncul di layar.

3. Pembayaran Pajak

  • WP dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan kode billing.
  • WP dapat melakukan pembayaran melalui bank, ATM, atau internet banking.
  • Pastikan untuk menyertakan kode billing pada saat melakukan pembayaran.

4. Cetak Bukti Pembayaran

  • Setelah pembayaran berhasil, WP dapat mencetak bukti pembayaran.
  • Bukti pembayaran dapat dicetak melalui DJP Online.
  • Bukti pembayaran merupakan bukti sah pembayaran pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun