Mohon tunggu...
Marchellia SintaJuwita
Marchellia SintaJuwita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Marchellia Sinta Juwita mahasiswa aktif program studi Akuntansi Perpajakan D4 di Universitas Pamulang, penulis yang baik, karena ia menjadi pembaca yang baik.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda? Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

16 Juni 2024   20:00 Diperbarui: 16 Juni 2024   20:04 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.

Jadi, pembayaran pajak menjadi bukti-bukti serta bentuk kontribusi nyata kepada negara. Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak sehingga melanggarnya akan diberikan sangsi denda ataupun hukuman. Oleh karena itu, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Jika banyak masyarakat yang tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, layanan umum dari pemerintah jadi terhambat. Bahkan keadaan ini mungkin akan mengakibatkan kondisi utang negara menjadi bertambah.

Marchellia Sinta Juwita, mahasiswa aktif Universitas Pamulang Akuntansi perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun