Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Jadi, pembayaran pajak menjadi bukti-bukti serta bentuk kontribusi nyata kepada negara. Membayar pajak sudah menjadi kewajiban bagi Wajib Pajak sehingga melanggarnya akan diberikan sangsi denda ataupun hukuman. Oleh karena itu, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan negara. Jika banyak masyarakat yang tidak membayar pajak sebagaimana mestinya, layanan umum dari pemerintah jadi terhambat. Bahkan keadaan ini mungkin akan mengakibatkan kondisi utang negara menjadi bertambah.
Marchellia Sinta Juwita, mahasiswa aktif Universitas Pamulang Akuntansi perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H