b) Survei Norma Sosial Anti Korupsi (Check)
Seluruh komunitas satuan kerja akan melaksanakan survei dengan metode vignette mengenai persepsi anti-korupsi di masing-masing satuan kerja sebanyak dua kali dalam setahun, di awal dan pertengahan tahun. Hasil survei ini akan menjadi bahan penelitian kualitatif untuk menganalisis kebutuhan yang diperlukan dalam menggeser norma sosial koruptif. Survei ini juga dapat menjadi bahan evaluasi pelaksanaan ACC. Survey mengutamakan anonimitas.
c) Pengawasan Internal atas Gratifikasi (Control)
Seluruh komunitas memiliki fungsi pengawasan internal atas gratifikasi. Gratifikasi dipilih sebagai bentuk korupsi yang diawasi karena sangat erat dengan pelayanan publik. Dalam menjalankan fungsi ini, komunitas akan terhubung dengan resepsionis/satpam Kementerian PPPA untuk mengetahui daftar tamu yang akan/telah berkunjung. Setiap kunjungan tamu perlu untuk dilakukan pemantauan terkait indikasi pemberian gratifikasi. Apabila ditemukan adanya indikasi gratifikasi kepada pegawai, maka komunitas wajib berkoordinasi dengan Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan Kementerian PPPA dan segera melaporkan kepada Inspektorat untuk tindak lanjut penanganan gratifikasi. Pengawasan ini diharapkan dapat mengubah budaya menerima 'oleh-oleh' yang seringkali dalam norma sosial dianggap wajar sebagai budaya ketimuran dan rasa sungkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H