Mohon tunggu...
Bernardus Marcello Agieus
Bernardus Marcello Agieus Mohon Tunggu... Lainnya - Manusia

Ingin menyampaikan isi kepala saya dalam bentuk tulisan agar dapat menjadi bahan diskusi bersama manusia lainnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Intervensi Anti Korupsi dengan Pendekatan Social Norms and Behaviour Change

14 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 14 Desember 2024   17:07 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b) Survei Norma Sosial Anti Korupsi (Check)

Seluruh komunitas satuan kerja akan melaksanakan survei dengan metode vignette mengenai persepsi anti-korupsi di masing-masing satuan kerja sebanyak dua kali dalam setahun, di awal dan pertengahan tahun. Hasil survei ini akan menjadi bahan penelitian kualitatif untuk menganalisis kebutuhan yang diperlukan dalam menggeser norma sosial koruptif. Survei ini juga dapat menjadi bahan evaluasi pelaksanaan ACC. Survey mengutamakan anonimitas.

c) Pengawasan Internal atas Gratifikasi (Control)

Seluruh komunitas memiliki fungsi pengawasan internal atas gratifikasi. Gratifikasi dipilih sebagai bentuk korupsi yang diawasi karena sangat erat dengan pelayanan publik. Dalam menjalankan fungsi ini, komunitas akan terhubung dengan resepsionis/satpam Kementerian PPPA untuk mengetahui daftar tamu yang akan/telah berkunjung. Setiap kunjungan tamu perlu untuk dilakukan pemantauan terkait indikasi pemberian gratifikasi. Apabila ditemukan adanya indikasi gratifikasi kepada pegawai, maka komunitas wajib berkoordinasi dengan Unit Pengendali Gratifikasi di lingkungan Kementerian PPPA dan segera melaporkan kepada Inspektorat untuk tindak lanjut penanganan gratifikasi. Pengawasan ini diharapkan dapat mengubah budaya menerima 'oleh-oleh' yang seringkali dalam norma sosial dianggap wajar sebagai budaya ketimuran dan rasa sungkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun