Mohon tunggu...
Marcellino MisaelKelang
Marcellino MisaelKelang Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi bermain catur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Artikel Aset Tak Berwujud

27 Februari 2023   00:37 Diperbarui: 27 Februari 2023   00:45 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

                             Arthurito Kurniawan

APA ITU ASET TIDAK BERWUJUD?

Aset tidak berwujud atau aktiva tidak berwujud  merupakan Aktiva-aktiva yang umurnya lebih dari satu tahun dan tidak mempunyai bentuk fisik. Aktiva tidak berwujud merupakan aktiva non monometer yang bisa di identifikasi dan tidak memiliki bentuk fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan atau menyerahkan barang atau jasa, disewakan pada pihak lainnya, atau untuk tujuan administrative.

Karakteristik Aktiva atau Aset Tidak Berwujud

Tidak Memiliki Eksistensi Fisik 

Aktiva tidak berwujud memperoleh nilai dari hak dan keistimewaan (Previlege) yang diberikan kepada perusahaan atau entitas yang menggunakannya .

Bukan Merupakan Instrument Keuangan 

Nilai dari aktiva tidak berwujud berasal dari klaim atas kas atau ekuivalen kas yang akan diterima di masa yang akan datang

Sifatnya Jangka Panjang Dan Menjadi Subjek Amortisasi 

Dikarenakan aktiva tidak berwujud menyediakan jasa dalam kurun waktu bertahun-tahun, maka dia harus disusutkan atau amortisasi.

Contoh Aktiva Tidak Berwujud

  • Merek dagang atau brand
  • Perangkat lunak computer atau software
  • Lisensi dan waralaba
  • Hal kekayaan intelektual atau hak paten, hak cipta, dan lain-lain
  • Resep, Fomulai, desain dan prototipe
  • Good wiil atau Suatu pembayaran atas aktiva tidak berwujud yang di butuhkan perusahaan dari pada nilai pasar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun