Mohon tunggu...
Marcel Fabian
Marcel Fabian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Matematika Universitas Airlangga

Saya adalah orang yang suka dengan hal hal yang luar biasa dan Saya sering menuangkannya dalam tulisan tulisan Saya sehari hari

Selanjutnya

Tutup

Financial

Uang Koin, Si Kecil yang Penting

13 Juni 2024   10:05 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:01 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Uang koin saat ini dianggap sebagai suatu alat pembayaran yang sangat kecil. Hal ini membuat masyarakat memandangnya sebelah mata, bahkan sering kali membuangnya begitu saja. Hal ini sangat disayangkan mengingat uang koin tetaplah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Dengan membuangnya begitu saja membuat uang koin menjadi tidak ada harganya sama sekali.

Hal ini mungkin diakibatkan oleh kecilnya nominal dalam uang koin yang membuat orang malas untuk membawanya kemana-mana. Selain itu ada faktor gengsi atau takut bila uang koin yang dibayarkan ke pedagang ternyata ditolak. Padahal hal ini telah diatur dalam pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang yang mengatakan, bila seseorang menolak untuk menerima uang koin sebagai alat pembayaran, maka Ia akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda sebesar 200 juta rupiah.

Tanpa disadari, dengan Mereka terus-menerus menolak untuk menggunakan uang koin, Mereka akan membuat inflasi secara perlahan. Mengapa hal tersebut dapat terjadi? Dengan Mereka menahan penggunaan uang koin, hal ini berarti tidak ada perputaran uang koin di pasar. 

Ketika uang koin ini tidak berputar maka stok dari uang koin ini akan habis hingga disatu titik pedagang tidak lagi memiliki stok uang koin. Ketika hal ini terjadi maka seluruh harga barang akan dibulatkan keatas. Jadi bila Kita membeli makanan seharga Rp. 10.300 maka harga tersebut akan digenapkan menjadi Rp. 11.000. Akhirnya seluruh harga barang di Indonesia akan naik ke ribuan terdekat.

Hal seperti ini tentunya membuat pihak Bank Indonesia kebingungan, di satu sisi Indonesia sangat membutuhkan uang koin untuk menjaga kestabilan harga barang. Namun di sisi yang lain Indonesia membutuhkan uang sebesar Rp. 3,8 Triliun untuk melakukan percetakan uang(pada tahun 2022). 

Hal ini tentu saja membuat pihak Bank Indonesia mengalami dilemma karena uang sebesar itu seharusnya bisa dialokasikan untuk hal lain yang jauh lebih penting. Daripada melakukan percetakan uang, untuk uang yang ada tidak mau digunakan lagi oleh masyarakat.

Ternyata kondisi seperti ini tidak hanya terjadi di Indonesia saja, melainkan terjadi di negara lain juga. Korea Selatan misalnya, pada survey yang mereka lakukan, Mereka mendapati 2/3 orang mengaku bahwa Mereka tidak lagi mengantongi uang koin. Bahkan setengah dari responden mendukung rencana pemerintah untuk meniadakan uang koin. 

Darisini Mereka melakukan inovasi untuk membuat sebuah sistem dimana uang kembalian(receh) yang Mereka terima dari perbelanjaan tidak akan Mereka terima dalam bentuk koin. Melainkan Mereka akan menerimanya dalam bentuk uang digital yang langsung masuk kedalam kartu prabayar, misalnya kartu transportasi.

Sistem tersebut memanglah menarik untuk diterapkan di Indonesia, mengingat Indonesia juga mengalami krisis yang sama dengan Mereka. Namun perlu diingat bahwa sampai saat ini tidak semua sistem pembayaran di Indonesia sudah terintegrasi dengan sistem secanggih itu. Sepertinya sangat sulit untuk dapat melakukan transfer secepat itu, sehingga hal ini tidak mungkin diterapkan di Indonesia dalam jangka waktu dekat.

Hal yang mungkin dapat menjawab permasalahan yang ada saat ini adalah dengan mempermudah penyimpanan maupun pembayaran dengan uang koin. Membuat dompet khusus uang koin misalnya, dengan membuat dompet yang dapat memudahkan pembayaran dengan uang koin, tidak akan ada lagi orang yang gengsi maupun kesusahan dalam menggunakan uang koin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun