Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Amien Rais Hidupkan Lagi Isu PKI Jelang Pilpres 2019

3 Desember 2018   16:08 Diperbarui: 3 Desember 2018   16:22 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Partai Komunis Indonesia atau PKI telah dibubarkan oleh Suharto ,Pengemban Super Semar pada 12 Maret 1966. Sejak saat itu ,PKI dinyatakan sebagai partai terlarang.

Walaupun partai itu telah dibubarkan dan dinyatakan sebagai partai terlarang ,namun partai yang terakhir kali diketuai oleh DN Aidit itu terus dijadikan sebagai isu politik .Selalu digambarkan ,partai itu melalui kader kadernya terus bergerak untuk menghancurkan NKRI yang berdasarkan Pancasila.

Pada masa Orde Baru sering dinyatakan oleh Pemerintah ,bahwa kader kader PKI terus bergerak dengan bermacam cara .Adakalanya dengan menggunakan sistem sel dan juga sering disebut bergerak melalui OTB atau organisasi tanpa bentuk.

Pada masa Orba selalu dikatakan agar waspada terhadap bahaya laten PKI. Tidak jarang pada masa yang demikian ,tuduhan antek PKI ditujukan kepada seseorang atau sekelompok orang dengan maksud untuk menghancurkannya secara politik.

Sesudah G 30 S / PKI meletus dan kemudian berhasil ditumpas maka diyakini daftar anggota PKI ada ditangan aparat Pemerintah dalam hal ini jajaran kantor sosial politik yang berada dibawah kendali Kementerian Dalam Negeri atau juga data yang demikian dimiliki oleh Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ( Kopkamtib).

Lembaga ini punya aparat di daerah yang disebut Pelaksana Khusus atau Laksus.Dimasa lalu itu Laksus punya kewenangan yang besar dan sangat ditakuti.

Pada masa awal Orba ,Kartu Tanda Penduduk eks Anggota PKI juga diberi tanda khusus dengan membubuhkan huruf " OT" pada nomor KTP itu.
Seingat saya pada masa Orba ,eks anggota PKI dibagi dalam tiga kategori ,yaitu golongan A,B dan C.

Golongan A adalah tokoh PKI yang kemudian dinyatakan bersalah dan dihukum oleh Pengadilan karena keterlibatannya dalam G 30 S / PKI.Sedangkan golongan B adalah tokoh yang dinyatakan anggota PKI atau organisasi mantelnya tetapi mereka tidak pernah dijatuhi hukuman oleh pengadilan .

Para tahanan yang diasingkan ke Pulau Buru termasuk dalam kategori ini.Kemudian Golongan C adalah anggota biasa PKI atau mantel organisasinya ,misalnya anggota Barisan Tani Indonesia atau BTI.Hal hal yang demikian diutarakan pada artikel ini, untuk menunjukkan bahwa Pemerintah punya daftar yang lengkap tentang anggota organisasi terlarang itu .

Jadi kalau ada seseorang yang dicurigai sebagai eks anggota PKI ,maka sesungguhnya sangat mudah menelusurinya .Nama yang dicurigai itu tentu tercantum pada Buku Daftar Anggota PKI yang berada ditangan aparat Pemerintah. 

Seperti yang dikemukakan sebelumnya ,pada masa Orba banyak sosok yang sebenarnya bukan anggota partai terlarang itu namun untuk sebuah kepentingan politik diberi lah seseorang itu label PKI. Ternyata tidak hanya pada masa Orba pelabelan PKI diberikan kepada seseorang .Pada masa sekarang ini masih banyak juga kalangan yang mempraktekkannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun