Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pengalaman Buruk dengan Dua Perusahaan Asuransi Jiwa

29 Juli 2018   06:15 Diperbarui: 29 Juli 2018   09:05 803
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Krisis moneter yang melanda Indonesia tahun 1998 antara lain ditandai dengan dilikuidasinya 16 buah bank. Akibatnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi goyah. Di beberapa bank terjadi rush atau penarikan dana besar besaran oleh warga yang menyimpan uangnya di bank. Kalau hal yang demikian berkelanjutan tentu sangat membahayakan perekonomian nasional.

Untuk mencegah terjadinya krisis kepercayaan yang semakin meningkat maka pemerintah mengeluarkan serangkaian kebijakan diantaranya memberi jaminan kepada nasabah bank. Untuk itu dibentuklah sebuah institusi yang bernama Lembaga Jaminan Simpanan atau LPS.

Lembaga ini menjamin pembayaran untuk nasabah yang punya dana maksimal Rp .100 juta pada sebuah bank. Dengan adanya kebijakan yang demikian kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menjadi pulih.

Saya membicarakan LPS  oleh karena pengalaman buruk saya dengan dua buah perusahaan asuransi jiwa. Dengan pengalaman buruk itu  maka muncul dalam pikiran, selayaknya lah untuk nasabah asuransi jiwa juga ada perlindungan, ada semacam lembaga penjamin asuransi.

Memang gagal bayar asuransi tidak akan menimbulkan semacam rush atau juga tidak akan memengaruhi perekonomian nasional. Tetapi kalau banyak nasabah yang mengalami perlakuan yang tidak enak dari perusahaan asuransi maka kepercayaan masyarakat terhadap asuransi akan menurun yang pada gilirannnya akan merugikan perusahaan perusahaan asuransi.

Pengalaman buruk saya tentang perusahaan asuransi jiwa diawali dengan ikut sertanya istri saya menjadi nasabah asuransi jiwa pada sebuah perusahaan asuransi yang cukup beken pada masa itu.

Kantor cabang perusahaan asuransi jiwa itu berada di Jalan Putri Hijau kawasan Glugur Medan. Asuransi jiwa ini cukup terkenal dan perusahaan ini melalui sales nya cukup gencar mencari nasabah.

Pada sekitar tahun 2012, tibalah saatnya untuk mencairkan polis asuransi itu sesudah 15 tahun lebih istri saya membayar premi setiap bulan. Uang yang harus dibayarkan perusahaan itu sebesar Rp.10.710.000-, ( Sepuluh Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Pada masa jatuh tempo nya polis itu mulailah terdengar kabar yang tidak sedap tentang perusahaan asuransi itu. Terdengar desas desus bahwa perusahaan itu pailit. Dalam hati saya berpikir, mengapa bisa perusahaan ini pailit karena setahu saya perusahaan asuransi jiwa ini punya banyak jenis usaha antara lain perhotelan.

Berkaitan dengan hal tersebut saya mendatangi kantor asuransi yang ada di Medan dan saya mendapat kesan perusahaan tersebut memang sedang goyah. Petugas yang saya temui menyatakan, perusahaannya belum dapat membayar polis saya dan mereka sedang menunggu arahan dari kantor pusatnya di Jakarta. Tidak lama kemudian kantor cabang asuransi yang di Medan pun tutup.

Pada sekitar awal tahun 2014, kami didatangi oleh petugas asuransi tersebut dan menyatakan belum dapat memberi kepastian kapan dana dicairkan. Ditambahkannya dana baru bisa dicairkan sesudah semua asset perusahaan terjual. Namun demikian dia memberi tawaran, kalau kami mau yang dibayarkan hanya setengah dari jumlah pertanggungan,dana tersebut dapat diberikan tetapi istri atau saya harus datang langsung di kantor pusatnya di  Jakarta.

Terhadap tawaran yang demikian saya diskusi dengan istri.Kesimpulan kami daripada menunggu yang tidak jelas biarlah diterima separoh dari nilai yang harus dibayarkan. Demikianlah pada 23 Januari 2014 saya datang di kantor pusat asuransi tersebut seingat saya di Jalan Matraman Jakarta Timur.

Sesampainya di gedung megah yang tampak sudah tak terurus itu, saya menjumpai petugas dan menyatakan kesediaan untuk hanya menerima separoh pembayaran. Selain saya, banyak juga disana  nasabah yang datang dari berbagai daerah .Mereka datang juga dengan terpaksa karena kalau menunggu terus tanpa kepastian apa gunanya.

Sesudah menunggu sekitar satu jam, petugas asuransi itu menemui saya dan menyodorkan sebuah surat bermeterai yang harus saya tanda tangani. Jelas  tertera  dalam surat yang saya tanda tangani itu kesediaan saya untuk menerima dana sebesar Rp.5.350.000-, yakni setengah dari dana yang harus dibayarkan perusahaan  itu.

Di dalam surat pernyataan itu juga saya menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun. Sesudah surat itu saya tanda tangani maka ditransferlah dana tersebut ke rekening istri saya. Belakangan ini saya memperoleh informasi bahwa perusahaan asuransi itu benar benar dinyatakan pailit. Tidak hanya itu pengalaman buruk saya tentang asuransi jiwa. Ada lagi sebuah perusahaan asuransi lain yang juga menyandang nama besar.

Saya menjadi pemegang polis asuransi jiwa pada perusahaan asuransi yang punya kantor cabang di Jalan Iskandar Muda Medan. Sekitar tahun 2014, polis yang saya miliki itu jatuh tempo dengan nilai Rp.12 juta. Saya mendatangi kantor cabang asuransi itu di Medan dan ternyatakantor nya sudah ditutup.

Suatu ketika saya sedang berada di Jakarta dan saya mendatangi kantor pusatnya di bilangan Kuningan sesuai alamat yang tertera pada polis. Namun di gedung gedung megah yang ada di Jalan Rasuna Said itu saya tidak menemukan kantor yang saya cari. Tetapi diantara gedung megah itu saya melihat beberapa nama perusahaan yang menggunakan nama yang sama dengan perusahaan asuransi yang saya cari.

Saya menjumpai Satpam perusahaan tersebut dan menanyakan dimana kantor pusat perusahaan asuransi yang saya cari itu. Lalu Satpam itu memberitahu kantornya telah pindah ke Blok M,Jakarta Selatan.

Ketika saya membaca alamat yang diberikan Satpam itu, saya jadi ragu apakah alamat ini benar. Karena dipikiran saya tidak mungkin kantornya pindah ke Blok M. Walaupun ragu saya berangkat juga ke Blok M dan mencari alamat tersebut.

Saya sungguh terkejut ketika  sampai di alamat yang dituju karena ternyata kantor itu hanya sebuah kios kecil di Gedung Blok M Square. Di sana ada 2 orang petugas pada kantor yang disebut Untuk Layanan Nasabah. Sesudah berbincang bincang mereka menyatakan sekarang ini perusahaan belum dapat membayar kewajibannya kepada saya. Kemudian dikatakannya kalau dananya sudah cair, mereka akan menghubungi saya . Tapi sampai sekarang dana yang tertera pada polis itu tak kunjung dicairkan juga. Petugas yang berinisial S dan H itu sekali tiga bulan meng sms dan menyatakan dana belum dapat dicairkan.

Mengapa kantor asuransi besar itu menutup kantor nya di Kuningan dan hanya membuka kantor Untuk Layanan Nasabah di sebuah kios di Blok M?
Dugaan saya ini disengaja. Karena kalau kantornya tetap di gedung megah di Rasuna Said maka nasabah yang dirugikan akan berbondong bondong datang kesana dan hal yang demikian bisa merusak citra perusahaan lainnya yang menyandang nama yang sama. Tetapi dengan menempatkan kantor Layanannya di kios yang di Blok M tentu  nasabah akan malas datang.

Jujur saya akui dengan pengalaman buruk terhadap dua perusahaan itu maka kerpercayaan saya terhadap asuransi jiwa sudah sampai ke titik nadir.
Berkaitan dengan hal tersebutlah selayaknyalah konsorsium atau dewan asuransi menyiapkan sejenis dana talangan untuk menjamin hak hak konsumen. Kalau perlindungan yang demikian tidak dilakukan, saya khawatir kepercayaan masyarakat  terhadap asuransi akan semakin menurun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun