Ungkapan bijak itu memang selalu mengatakan ,sejarah tidak mengenal kata " seandainya".
Tetapi kata "seandainya" itu tetap dibutuhkan ketika kita ingin menebak ,menerka bahkan  mengevaluasi sebuah peristiwa sejarah.
Oleh karena kita menggunakan kata tersebut untuk sesuatu yang sudah berlalu,maka kita juga tidak dapat memastikan apakah hal tersebut benar benar akan terjadi atau hanya sebatas ada dalam bayang bayang pikiran semata atau bahkan hanya dalam khayalan.
Dalam kerangka yang demikianlah artikel ini mencoba menerka ,apa yang akan terjadi pada negara dan bangsa ini andainya
Sukarno, Presiden RI tidak menerbitkan Dekrit 5 Juli Tahun 1959. Sejak tanggal 17 Agustus 1950 maka konstitusi yang berlaku di negara ini adalah Undang Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS).Sebelumnya yang berlaku adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (Konstitusi RIS).
Kita tentu juga tahu sebelum KRIS yang berlaku adalah UUD 1945 sebagaimana yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang melaksanakan sidang pada 18 Agustus 1945, Kata " Sementara " pada UUDS 1950 Â tersebut memberi petunjuk suatu ketika akan ada UUD yang permanen.
Oleh UUDS 1950 dinyatakan yang akan membuat UUD baru itu adalah sebuah badan yang disebut Konstituante.
Untuk memilih anggota Konstituante itu dilakukan melalui pemilihan umum dan melalui pemilu 1955 terpilihlah anggota badan pembuat UUD tersebut.
Setelah pemilu, badan pembuat UUD ini mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun sampai tahun 1958 ,badan ini tidak berhasil membuat sebuah UUD yang baru.
Kegagalan Konstituante untuk melahirkan sebuah UUD baru karena adanya perbedaan pendapat yang tajam tentang dasar dan ideologi negara.
Karena kegagalan itu maka mulai muncullah keinginan pada masyarakat agar negara kita kembali ke UUD 1945.
Presiden Sukarno pun kelihatannya menginginkan hal tersebut .Begitu juga halnya dengan ABRI sebagaimana sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan ABRI Jenderal AH Nasution.
Setelah memperhatikan aspirasi politik masyarakat serta dengan dukungan penuh ABRI maka Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959, pukul 5 sore ,mengumumkan Dekrit 5 Juli yang berisi:
1. Membubarkan Konstituante;