Kisah tentu harus dimulai pada 1 Maret 1945 ketika Badan Usaha Penyelidik Kemerdekaan  Indonesia ( BPUPKI) dibentuk sebagai realisasi janji Jepang untuk memberi kemerdekaan kepada Indonesia.
Kata " Kemedekaan Indonesia " pada BPUPKI tentulah sebuah kemajuan yang luar biasa .Maklumlah sesudah 350 tahun dijajah Belanda dan ditambah tiga setengah tahun dijajah Jepang kemudian dimunculkan kata " kemerdekaan ".
Kata ini sudah lama dirindukan oleh warga yang dinyatakan mendiami Hindia Belanda.Sejak awal abad  kedua puluh ,berbagai ideologi juga sudah hidup dan berkembang di jajahan Belanda ini.Ada ideologi yang berbasiskan Islam,ada ideologi yang dipengaruhi Marxis / Komunis dan tidak kurang pula jumlahnya ideologi yang menganut paham kebangsaan.
Nah ketika kata " kemerdekaan Indonesia " mengemuka, tentu muncul pertanyaan ,ideologi apa yang akan menjadi dasar untuk Indonesia Merdeka itu.
Demikianlah sesudah pelantikan anggota BPUPKI tanggal 28 Mei 1945 maka mulai 29 Mei sampai 1 Juni 1945 ,badan baru itu melaksanakan sidang sidang untuk membahas ideologi negara yang akan lahir itu.
Pada kesempatan sidang itulah Bung Karno menawarkan Pancasila melalui pidatonya 1 Juni 1945. Tetapi sidang sidang BPUPKI itu barulah sebatas mendengarkan pendapat ataupun gagasan gagasan yang tentunya masih memerlukan tindak lanjut untuk merumuskannya dalam bentuk dokumen tertulis.
Untuk mempersiapkan pekerjaan besar itulah BPUPKI menugaskan beberapa tokoh untuk menyusun hal hal penting itu yang kemudian diberi nama " Panitia Sembilan" .Panitia Sembilan itu terdiri dari : Ir.Soekarno,Drs.Mohammad Hatta ,Mr .A.A.Maramis ,Abikoesno Tjokrosoejoso ,Abdoel Kahar Moezakir,H.Agoes Salim,Mr.Achmad Soebardjo ,Wahid Hasyim dan Mr .Moehammad Yamin.
Panitia ini pada awalnya menyusun naskah yang semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi kemerdekaan ,namun akhirnya dijadikan Pembukaan atau Mukaddimah UUD 1945.Naskah inilah yang disebut Piagam Jakarta.
Memang kalau kita baca alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 sangat jelas terlihat pada alinea inilah dinyatakan kemerdekaan Indonesia.
"Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan  kebangsaan yang bebas, maka Rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya".
Sesungguhnya Piagam Jakarta yang ditanda tangani oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 itu pada sidang kedua BPUPKI telah disetujui sebagai Mukaddimah UUD . Sidang kedua itu merupakan penyusunan naskah UUD.
Tetapi pada sidang pengesahan UUD 45 tanggal 18 Aguatus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI) ,ada perobahan tentang Mukaddimah UUD yaitu, 1). mengobah kata " Mukaddimah " menjadi " Pembukaan" dan 2).butir pertama yang berbunyi " Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya " diganti menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa".