Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

SP3 Rizieq Sudah Terbit, Bagaimana Implikasi Politiknya?

16 Juni 2018   13:41 Diperbarui: 16 Juni 2018   15:14 2734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: (KOMPAS.com/PUTRA PRIMA)

Dalam dua hari ini sangat kencang berembus informasi yang menyebut kepolisian telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq Shihab sehubungan dengan kasus pembicaraan yang mengandung konten pornografi dengan seorang perempuan.

Begitu yakinnya Kapitra Ampera, kuasa hukum Rizieq sehingga pada Jum'at (15/6/2018) ia berangkat untuk bertemu Rizieq serta membahas rencana kepulangan Imam Besar FPI itu ke Tanah Air.

Bahkan CNN Indonesia (15/6/2018) memberitakan Rizieq dalam video bertanggal 15 Juni 2018. Dalam video yang diunggah oleh Front TV di akun Facebook tersebut mengucapkan apresiasi kepada pemerintah dalam hal ini adalah Polri usai menerima surat SP3.

Kapitra sendiri menyebut SP3 itu diterimanya tanggal 13 Juni 2018 pagi dan Rizieq baru menerimanya pada 13/6/2018 malam. Seperti diketahui setidaknya terdapat tiga syarat untuk menghentikan kasus dengan SP3 yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 109 ayat (2) menjelaskan alasan penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat sebagai berikut.

Pertama, tidak diperoleh bukti yang cukup, yaitu apabila penyidik tidak memperoleh cukup bukti untuk menuntut tersangka atau bukti yang diperoleh penyidik tidak memadai untuk membuktikan kesalahan tersangka.

Kedua, peristiwa yang disangkakan bukan merupakan tindakan pidana.

Ketiga, alasan penghentian penyidikan demi hukum dapat dipakai apabila ada alasan alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, yaitu antara lain karena nebis in idem, tersangka meninggal dunia ,atau karena perkara pidana telah kedaluwarsa.

Oleh karena pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi tentang penerbitan SP3 itu maka wajar muncul pertanyaan di hati kita masing masing tentang hal tersebut.

Untuk mencari tahu tentang keabsahan informasi itu layak juga lah kita menyimak keterangan Ali Mochtar Ngabalin. Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan tersebut menyatakan pihaknya akan menggelar pertemuan untuk membicarakan soal kabar mengenai SP3 kasus dugaan chat berkonten pornografi Rizieq Shihab dengan Firza Husein.

Menurut Ngabalin, sesuai informasi dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno pertemuan tersebut akan dilaksanakan di Istana Bogor, pada Sabtu,16 Juni 2018 pukul 8.00 WIB. Sungguh menarik mencermati pernyataan Ngabalin ini.

Andainya benar atau andainya tidak benar Polri telah menerbitkan SP3 untuk Rizieq lalu mengapa harus diadakan pertemuan di Istana Bogor untuk membahas hal tersebut terlebih lebih muncul kesan bahwa pertemuan dimaksud kemungkinan akan dipimpin oleh Mensesneg.

Andainya benar bahwa SP3 itu telah diterbitkan tentu hal yang demikian cukup dijelaskan oleh Mabes Polri atau Mapolda Metro Jaya. Dan begitu juga sebaliknya, andainya informasi tersebut tidak benar tentu cukup dibantah oleh Polri.

Pertanyaan yang muncul lalu kenapa harus ada pertemuan di Istana Bogor untuk membahas SP3 itu? Saya meyakini ketika Polri menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus percakapan yang mengandung konten pornografi itu tentu didasari oleh berbagai bukti yang dimilki oleh penyidik. Artinya penetapan sebagai tersangka itu murni peristiwa hukum. Begitu juga andainya benar SP3 telah diterbitkan juga dilandasi oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya intervensi dari pihak manapun.

Namun demikian walaupun hal tersebut murni tindakan hukum tetapi karena kasus ini menyangkut tokoh sekaliber Rizieq maka tidak dapat dihindari tindakan hukum itu akan melahirkan hal hal yang berkaitan dengan masalah politik. Kita mengetahui bahwa belakangan ini marak berkembang kata kata terjadinya kriminalisasi terhadap ulama.

Maka seandainya SP 3 terhadap Rizieq telah diterbitkan, maka tugas pertama pemerintah ialah bagaimana menjelaskan ke masyarakat bahwa penetapannya sebagai tersangka itu murni hukum dan bukan karena alasan politik.

Demikian juga halnya penerbitan SP3 itu selayaknya dijelaskan unsur tindak pidana apa yang tidak terpenuhi sehingga surat penghentian penyidikan itu diterbitkan. Hal ini penting karena 2 hal, yakni pertama, penerbitan SP3 bukan karena adanya intervensi. Dan kedua, tidak ada deal politik sehubungan dengan penerbitan SP3 itu.

Dalam pandangan saya hal selanjutnya yang perlu dicermati ialah rencana kembalinya Rizieq ke Indonesia. Menurut perkirakan saya apabila SP3 telah diterbitkan tentunya Imam Besar FPI itu akan kembali ke negeri ini dan diperkirakan juga kepulangannya itu akan disambut secara besar besaran oleh para pendukungnya.

Dalam taraf tertentu kepulangan Rizieq ini akan dibuat semeriah mungkin menyerupai kembalinya Ayatullah Khomeini ke Teheran dari pengasingannya di Prancis beberapa puluh tahun yang lalu.

Kembalinya Rizieq jangan dijadikan momentum politik yang arahnya ditujukan ke Jokowi. Berkaitan dengan hal tersebut tentu lebih bijaksana Rizieq kembali tanpa penyambutan besar besaran agar tidak diisi oleh agenda politik yang dapat merugikan Jokowi.

Hal ini perlu dibicarakan dengan Rizieq maupun dengan tokoh tokoh yang ada pada lingkaran utamanya. Setelah Rizieq berada di negeri ini tidak salah kalau ia dirangkul oleh Jokowi agar Imam Besar itu tidak dimanfaatkan oleh lawan-lawan politik mantan Gubernur DKI itu.

Perlu juga diingat bahwa Rizieq menempati posisi paling atas pada rekomendasi calon presiden yang dihasilkan oleh Rakornas PA 212 yang diadakan di Jakarta pada akhir Mei lalu. Tim Jokowi harus mampu menepis isu yang diungkapkan banyak kalangan bahwa mantan Gubernur DKI ituialah sosok yang dianggap islamophobia.

Kembalinya Rizieq merupakan sebuah bukti bahwa Jokowi bukan anti-Islam, dan malah sebaliknya, ia menempatkan dirinya sebagai pemimpin bangsa yang merangkul semua anak bangsa.

Demikian pandangan saya tentang berbagai hal yang secara politis muncul dengan penerbitan SP3 Rizieq dimaksud.

Salam Persatuan!

(Catatan: artikel ini diposting ketika pertemuan di Istana Bogor yang disebut Ngabalin akan diselengarakan hari ini tersebut, belum diketahui hasilnya).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun