Keempat Bebas Visa pintu masuk TKA Illegal
Kebijakan bebas visa disinyalir membuat TKA di Indonesia membludak.Kebijakan ini didasari oleh Perpres Nomor 21 Tahun 2016.
Kelima,Gaji tiga kali lipat
Ombudsman juga menemukan fakta ,TKA yang bekerja di Indonesia bisa 3 kali lipat gajinya  dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
Keenam,Tim Pora tidak tegas.
Selanjutnya ditemukan fakta bahwa Tim Pora ( Pengawasan Orang Asing) belum maksimal bekerja sehingga pelanggaran di sektor TKA masih banyak terjadi. Dari temuan Ombudsman RI ini dapat dibuat ringkasannya:
Belakangan ini TKA yang paling banyak masuk ke negeri ini berasal dari China yang kualifikasinya adalah unskilled labor.Mereka kebanyakan tidak bisa berbahasa Indonesia dan gaji yang mereka terima bisa tiga kali lebih besar dari gaji tenaga kerja lokal. Membanjirnya TKA ini karena adanya penghapusan beberapa persyaratan dan juga karena adanya kelemahan pengawasan di lapangan.
Seperti yang dikemukakan sebelumnya bahwa Menaker Hanif Dhakiri telah memberi penjelasan tentang TKA tetapi dengan adanya temuan Ombudsman ini dirasakan penjelasan itu belum memadai.Sebaiknya Menaker memberi uraian yang lebih utuh kepada masyarakat tentang hal ini. Menurut pendapat saya beberapa poin penting yang harus diperjelas oleh Menaker terutama tentang masalah yang peka yaitu tentang gaji, kemampuan berbahasa dan tentang kualifikasi keahlian.
Kita menyadari hal hal yang berhubungan dengan negara " Tirai Bambu " itu adakalanya sangat peka di masyarakat. Mengingat tahun 2019 adalah tahun politik maka selayaknyalah hal hal yang peka itu ditangani mulai sekarang agar nanti tidak menjadi issu politik yang bisa merugikan Jokowi.
Salam Persatuan!