Dirjend Otonomi Daerah itu selnjutnya mengatakan ,selesai pembinaan 3 bulan ,Anies dapat dikembalikan untuk memimpin.Jika masih melakukan kesalahan sama akan diambil lagi untuk ditambah pembinaan selama satu bulan.Jika masih dianggap melakukan kesalahan yang bersangkutan punya potensi untuk dinonaktipkan.
Bertitik tolak dari penegasan Dirjend OTDA Kemendagri tersebut maka Anies Baswedan harus sungguh sungguh menyikapinya agar tidak terkena sanksi. Masyarakat menghargai upaya Anies untuk memberdayakan PKL .Namun menempatkan PKL berjualan di Jalan Jati Baru Raya  bukanlah satu satu nya cara untuk menunjukkan keberpihakan terhadap PKL .
Seingat saya sampai sekarang belum ada Kepala Daerah yang dinon aktipkan sementara dari jabatannya karena tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman.Dan tentu juga sebahagian besar masyarakat DKI tidak menginginkan hal ini terjadi pada Kepala Daerahnya.
Salam Persatuan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H