Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kasus Ijazah JR Saragih, Masih Perlukah Syarat Pendidikan pada Pilkada?

6 Maret 2018   06:14 Diperbarui: 6 Maret 2018   07:39 723
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(sumber gambar: edunews.com)

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Sumatera Utara pada tanggal 12 Pebruari 2018 telah mencoret pasangan calon JR Saragih - Ance sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara. Alasan KPU mencoret paslon tersebut karena JR Saragih pada kurun waktu yang ditentukan tidak dapat menyerahkan foto copy ijazah SMA yang telah dilegalisir sesuai ketentuan KPU.

JR Saragih adalah Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang sekarang menjalani priode yang kedua. JR Saragih juga adalah purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir Letnan Kolonel.Selain itu dia juga adalah Ketua Partai Demokrat Sumatera Utara.
Terhadap putusan KPU yang demikian muncul berbagai komentar yang antara lain menyebut KPU telah bermain dalam politik praktis bahkan ada yang mengatakan KPU telah menjadi alat permainan politik.

Paslon yang diusung oleh Demokrat,PKB dan PKPI itu melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Sumatera Utara.

Setelah melalui beberapa kali persidangan maka Bawaslu Sumut melalui keputusan pada Sabtu ,3 Maret 2018 telah menyatakan pasangan JR Saragih -Ance dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dengan syarat selambat lambatnya 7 ( tujuh) hari kerja sesudah putusan dibacakan,JR Saragih harus dapat menyerahkan foto copy legalisasi ijazah SMA nya sesuai peraturan yang berlaku.

Selain JR Saragih juga ada gugatan kepada Sihar Sitorus ,calon gubernurnya Djarot .Gugatan yang disampaikan oleh seorang warga yakni Hamdan Noor Manik tersebut juga berkaitan dengan legalisasi ijazah SMA yang dimiliki Sihar .Namun Bawaslu Sumut menilai legalisasi ijazah yang dimiliki Sihar tersebut dianggap  valid, tidak ada masalah.

Selain kasus JR Saragih dan Sihar tersebut, juga ditemui beberapa kasus lainnya uang mempersoalkan ijazah atau legalisasi ijazah yang dimiliki seorang bakal calon kepala daerah.

Bahkan juga pernah terjadi seorang lulusan S1 dari perguruan tinggi negeri terkemuka sudah lebih 20 tahun berkarir sebagai PNS dan sudah menduduki jabatan kepala dinas pada tingkat provinsi namun ketika yang bersangkutan akan ikut pilkada lalu ada yang mempersoalkan  ijazah SMA nya.

Contoh contoh tersebut menunjukkan bahwa ijazah juga dapat digunakan sebagai alat politik untuk menghancurkan karir seseorang yang akan ikut dalam pilkada.

Hal ini semua tentu berawal dari ketentuan perundang undangan yang berlaku,bahwa persyaratan  untuk menjadi kepala daerah harus dengan pendidikan serendah rendahnya lulusan Sekolah Lanjutan Atas ( SLTA) atau yang sederajat yang ditunjukkan dengan Surat Tanda Tammat Belajar( STTB) atau foto copi STTB yang dilegalisir instansi yang berwenang.

Berkaitan dengan ketentuan ini ,tidak salah kalau diperbincangkan ,perlukah persyaratan lulusan SLTA ini sebagai syarat untuk pencalonan Kepala/Wakil Kepala Daerah.

Ada 2 hal yang dapat dipertanyakan tentang persyaratan ini,1). Kenapa harus lulusan SLTA dan ,2). Apakah ada kaitan kualifikasi tamatan SLTA itu dengan kemampuan memimpin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun