Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Adakah Keuntungan Parpol Nomor Urut Kecil Dikaitkan dengan Pilkada ?

19 Februari 2018   14:49 Diperbarui: 19 Februari 2018   15:49 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minggu,18 Pebruari 2018 oleh Komisi Pemilihan Umum telah dilakukan pencabutan nomor undian 14 parpol yang berhak mengikuti Pemilu tahun 2019 nanti. Berdasarkan keputusan KPU dan dengan mempedomani hasil undian maka ditetapkan nomor peserta pemilu partai politik sebagai berikut:

1.Partai Kebangkitan Bangsa
2.Partai Gerindra
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
4.Partai Golkar
5.Partai Nasdem
6.Partai Garuda
7.Partai Berkarya
8.Partai Keadilan Sejahtera
9.Partai Perindo
10.Partai Persatuan Pembangunan
11.Partai Solidaritas Indonesia
12.Partai Amanat Nasional
13.Partai Hanura
14.Partai Demokrat

Diantara 14 parpol tersebut ,4 diantaranya untuk pertama kali akan mengikuti pemilu pada 2019. Keempat parpol tersebut adalah :Partai Garuda, Partai Berkarya,Partai Perindo dan Partai Solidaritas Indonesia. Sedangkan 2 parpol peserta pemilu tahun 2014 yaitu Partai Bulan Bintang dan PKPI dinyatakan oleh KPU tidak lolos dalam mengikuti verifikasi yang dilaksanakan. Seperti diketahui pemilu serentak untuk pertama kalinya akan dilaksanakan pada April 2019. Pemilu serentak tersebut berarti pada tanggal yang ditentukan April 2019, pemilih akan datang ke Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) untuk mencoblos pilhannya tentang:

1.Presiden dan Wakil Presiden
2.Anggota DPR RI
3.Anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD)
4.Anggota DPRD Provinsi
5.Anggota DPRD Kabupaten /Kota

Yang dipilih menjadi anggota DPR/DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten /Kota adalah nama calon yang berasal dari partai politik. Untuk memilih anggota legislatif yaitu DPR RI, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota ,seorang pemilih dapat mencoblos tanda gambar parpol saja atau mencoblos nama yang diajukan parpol atau kombinasi dari keduanya,mencoblos nama dan juga mencoblos tanda gambar.

Sering terjadi yang diingat para pemilih tentang sebuah parpol ,bukan nama parpolnya tetapi nomor parpol pada pemilu. Saya masih ingat pada pemilu 2009 ,seorang calon anggota DPD,seorang pendeta dan dapat perolehan suara yang tinggi di beberapa TPS yang berada di basis basis pemilih Muslim. Kejadian tersebut di Kelurahan Kota Matsum I Kecamatan Medan Area Kota Medan.

Pada waktu itu muncul pertanyaan bagaimana caranya pendeta tersebut berhasil  bersosialisasi di wilayah yang berbasiskan Muslim. Rupanya perolehan suara tersebut bukan karena sosialisasi atau kampanye yang diakukan pendeta itu ,tetapi karena nomor urutnya dalam pemilihan anggota DPD sama dengan nomor urut Partai Demokrat dalam Pemilu legislatif.

Kita mengetahui pada Pemilu 2009,popularitas Demokrat sedangmelambung tinggi dan banyak juga pemilih yang belum dapat membedakan antara memilih anggota DPR dan memilih anggota DPD.

Peristiwa di Kelurahan Kota Matsum itu sekaligus juga menunjukkan bahwa adakalanya para pemilih hanya ingat momor partai. Ketika berbincang bincang dengan seorang kawan tentang lebih kuatnya ingatan pemilih kepada nomor parpol ketimbang nama parpol ,teman tersebut mengatakan untuk masyarakat pedesaan dan juga untuk masyarakat marginal, nomor parpol sangat kuat tertanam di benak pemilih.

Berkaitan dengan hal tersebut muncul diskusi saya dengan teman tersebut yang kemudian menghasilkan sebuah kesimpulan yang menurut saya sangat sangat tidak ilmiah tetapi bukan tidak mungkin terjadi.

Sekarang ini sampai empat bulan kedepan sedang berlangsung masa kampanye pilkada pada 171daerah yang terdiri dari provinsi,kabupaten dan kota. Tanggal 13 Pebruari 2018 oleh masing masing KPU telah diadakan pencabutan nomor untuk masing masing pasangan calon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun