Masalah pembelian tanah oleh Pemprov DKI sewaktu dipimpin oleh Basuki Tjahaja Purnama kelihatannya dimunculkan lagi oleh Sandiaga Uno ,Wakil Gubernur DKI.
Sewaktu hangat hangatnya proses pilgub DKI yang lalu ,issu pembelian lahan Sumber Waras ini cukup kuat menggema.
Pemprov DKI membeli lahan Sumber Waras senilai Rp.800 Miliar dengan dana yang ditampung pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2014.
Sebagaimana diketahui Audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) menemukan ketidak wajaran pembelian lahan RS Sumber Waras yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp.191 Miliar.
Nah terhadap potensi kerugian negara yang demikianlah Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno meminta agar RS Sumber Waras mengembalikan uang kelebihan pembelian Sumber Waras Rp.191 Miliar.
Terhadap permintaan Sandiaga Uno itu ,Direktur Yayasan Kesehatan Sumber Waras atau YKSW ,Abraham Tejanegara menjadi bingung." Nah kalau menurut saya itu sudah tidak ada hubungannya .Kami melakukan transaksi itu sudah berdasarkan NJOP(Nilai Jual Objek Pajak ) dan kesepakatan kedua belah pihak "ujar Abraham ketika dihubungi Kompas.com ,Selasa ,(28/11/2017).
Ia mengatakan ,penjualan lahan tersebut telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK).Ia mengakui adanya temuan BPK terkait kelebihan harga pembelian tersebut,tetapi permasalahan tersebut sudah clear.
Kebingungan YKSW juga disebabkan karena penjualan sudah clear dan sah karena dilakukan di hadapan notaris. "Kalau begini terus nggak kelar kelar ", ujarnya.
Terhadap kebingungan yang melanda YKSW dan juga berkaitan dengan kasus Sumber Waras ada beberapa hal yang layak dicermati. Pertama ,transaksi pembelian lahan Sumber Waras antara YKSW dengan Pemrov DKI dilakukan secara legal dan dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang.
Kedua, terhadap transaksi tersebut BPK menilai ada potensi kerugian negara sebesar Rp.191 Miliar. Ketiga, andainya ada potensi kerugian negara ,pihak mana kah yang harus mengembalikan kerugian negara tersebut. Berkaitan dengan keluhan YKSW " Kalau begini terus nggak kelar kelar" maka menurut pendapat saya ada beberapa masalah pokok yang perlu dijernihkan.
Kenapa terjadi potensi kerugian negara ?.
Menurut berbagai pemberitaan ,potensi kerugian negara terjadi karena adanya penetapan NJOP sebesar RP.20 juta/ meter persegi yang sama untuk seluruh lahan yang di beli Pemprov DKI sedangkan pada lokasi tersebut ada dua jenis NJOP yang dihitung berdasarkan posisi lokasi.