Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setnov Menang Pansus Sorak-sorai Bergembira

30 September 2017   14:51 Diperbarui: 30 September 2017   15:44 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada awalnya DPR RI membentuk Pansus Hak Angket KPK oleh karena komisi anti rasuah itu tidak bersedia membuka atau memberi rekaman pembicaraan / pemeriksaan Miryam S Hariyani berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sebagaimana diketahui ,dari persidangan dugaan kasus korupsi itu terlihat Miryam punya peran penting terutama yang berhubungan dengan pembagian dana " bagi hasil" dugaan korupsi dimaksud yang disalurkan kepada mantan /anggota DPR RI.

Oleh KPK telah dibeberkan puluhan nama mantan/ anggota parlemen yang telah menerima dana hasil dugaan korupsi dimaksud.
KPK sendiri memperkirakan dana korupsi yang dibagi bagi itu lebih dari Rp.2 Triliun.

Tentu saja tuduhan KPK tersebut membuat gerah Senayan atau mereka yang pernah berkantor disana. Walaupun belum terbukti melalui proses peradilan tetapi penyebutan nama puluhan mantan /anggota parlemen tersebut telah mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada para wakilnya.

Dua tahun lagi akan dilaksanakan pemilu yang tentunya keterlibatan anggota parlemen dalam dugaan kasus korupsi dimaksud akan memengaruhi tingkat elektabilitas mereka. Tidak hanya para kader partai yang akan bertarung pada pemilu nanti yang terkena imbasnya tetapi imbas negatif juga akan merambah kepada partai politik.

Kalau kemudian nanti terbukti dakwaan KPK kepada semua kader parpol yang disebutnya maka dapat dipastikan popularitas parpol juga akan terjun bebas di tengah tengah masyarakat. Karenanya Senayan harus melakukan "perlawanan" secara hukum untuk menghentikan langkah komisi anti rasuah yang bermarkas di Kuningan itu.

Perlawanan hukum yang dilakukan itu dengan membentuk Pansus Hak Angket KPK. Secara pasti mulai terlihat strategi yang dipilih oleh Pansus ialah untuk membuktikan bahwa tidak semua proses hukum yang ditangani KPK sejalan dengan prinsip prinsip hukum yang adil dan transparan.

Pansus tidak hanya ingin membuktikan kelemahan kelemahan proses hukum di KPK tetapi sekaligus ingin memberitahu publik tentang kelemahan di Kuningan.

Beberapa orang yang pernah diproses di KPK didatangi ,diundang dan dimintai keterangannya oleh Pansus kemudian publik juga mendapat gambaran seperti apa proses hukum di komisi anti rasuah itu.

Disisi lain KPK juga mulai melakukan proses hukum kepada para anggota dewan dan salah satu yang mereka proses itu ialah Setya Novanto.

Sesudah melalui berbagai proses pemeriksaan maka pada Juli lalu KPK menetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka banyak pujian yang dilontarkan ke Kuningan ,malahan ada yang menyebut tindakan KPK tersebut dianggap berani.

Acungan jempol ke KPK itu muncul mengingat Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov itu bukanlah sosok sembarangan.
Pria berwajah tampan ini beberapa kali disebut orang terlibat dalam kasus hukum tapi nyatanya tuduhan tuduhan itu tidak ada yang terbukti secara hukum ,karena nyatanya Setnov aman aman saja.

Dalam kasus Papa Minta Saham yang menghebohkan itu ternyata dapat dilalui Setnov dengan aman dan selamat. Karena kepiawaiannya yang demikianlah maka banyak orang menjulukinya sebagai " The Untouchable Man".

Walaupun kepadanya diberi julukan yang demikian tapi ketika KPK menetapkannya sebagai Tersangka, banyak orang mulai ragu dengan" kesaktiannya". Banyak orang yang mengatakan, kali ini Setnov kena batunya tidak akan bisa berkutik lagi.

Tapi Ketua Umum Partai Golkar ini bukanlah sembarang sosok ,ia bukan pula anak kemarin sore yang mudah menyerah. Dengan sigap Setnov bertindak mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Dan seperti yang diduga banyak orang akhirnya Setnov memenangkan gugatan itu.

Cepi Iskandar,Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan Setnov. Cepi menyatakan,penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e- KTP tidak sah.KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan Setya Novanto.

Tentulah putusan hakim tersebut membuat senang Setnov dan juga Pansus Hak Angket akan Sorak Sorak Bergembira. Pansus Hak Angket bergembira karena ternyata upaya mereka menunjukkan banyak kejanggalan pada KPK terbukti sudah dengan dinyatakan nya oleh Hakim bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah. Harus diakui bahwa putusan yang dibacakan Cepi Hakim tunggal itu adalah sebuah putusan hukum yang tentunya juga harus dihormati.

Kemenangan Setnov di Pengadilan ini diperkirakan akan memunculkan dorongan bagi anggota DPR untuk mengajukan gugatan apabila mereka nanti ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Sesudah putusan Pengadilan tersebut, KPK menyatakan bisa lagi diterbitkan surat perintah penyidikan lain untuk Setnov. Kalau yang demikian dilakukan komisi anti rasuah itu, bukan tidak mungkin Setnov melakukan gugatan lagi melalui pra peradilan.

Dengan putusan yang demikian kelihatannya julukan sebagai " The Untouchable Man" belum dapat dilepaskan dari diri pria tampan itu.

Kemudian diperkirakan Pansus Hak Angket juga seperti mendapat enerji tambahan untuk terus melakukan berbagai manuver dalam rangka " mengontrol" dan "mengkoreksi" tindakan tindakan KPK.

Salam Persatuan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun