Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setnov Menang Pansus Sorak-sorai Bergembira

30 September 2017   14:51 Diperbarui: 30 September 2017   15:44 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Acungan jempol ke KPK itu muncul mengingat Setya Novanto atau yang akrab disapa Setnov itu bukanlah sosok sembarangan.
Pria berwajah tampan ini beberapa kali disebut orang terlibat dalam kasus hukum tapi nyatanya tuduhan tuduhan itu tidak ada yang terbukti secara hukum ,karena nyatanya Setnov aman aman saja.

Dalam kasus Papa Minta Saham yang menghebohkan itu ternyata dapat dilalui Setnov dengan aman dan selamat. Karena kepiawaiannya yang demikianlah maka banyak orang menjulukinya sebagai " The Untouchable Man".

Walaupun kepadanya diberi julukan yang demikian tapi ketika KPK menetapkannya sebagai Tersangka, banyak orang mulai ragu dengan" kesaktiannya". Banyak orang yang mengatakan, kali ini Setnov kena batunya tidak akan bisa berkutik lagi.

Tapi Ketua Umum Partai Golkar ini bukanlah sembarang sosok ,ia bukan pula anak kemarin sore yang mudah menyerah. Dengan sigap Setnov bertindak mengajukan gugatan pra peradilan terhadap penetapannya sebagai tersangka. Dan seperti yang diduga banyak orang akhirnya Setnov memenangkan gugatan itu.

Cepi Iskandar,Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan Setnov. Cepi menyatakan,penetapan Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e- KTP tidak sah.KPK pun diminta untuk menghentikan penyidikan Setya Novanto.

Tentulah putusan hakim tersebut membuat senang Setnov dan juga Pansus Hak Angket akan Sorak Sorak Bergembira. Pansus Hak Angket bergembira karena ternyata upaya mereka menunjukkan banyak kejanggalan pada KPK terbukti sudah dengan dinyatakan nya oleh Hakim bahwa penetapan Setnov sebagai tersangka tidak sah. Harus diakui bahwa putusan yang dibacakan Cepi Hakim tunggal itu adalah sebuah putusan hukum yang tentunya juga harus dihormati.

Kemenangan Setnov di Pengadilan ini diperkirakan akan memunculkan dorongan bagi anggota DPR untuk mengajukan gugatan apabila mereka nanti ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka. Sesudah putusan Pengadilan tersebut, KPK menyatakan bisa lagi diterbitkan surat perintah penyidikan lain untuk Setnov. Kalau yang demikian dilakukan komisi anti rasuah itu, bukan tidak mungkin Setnov melakukan gugatan lagi melalui pra peradilan.

Dengan putusan yang demikian kelihatannya julukan sebagai " The Untouchable Man" belum dapat dilepaskan dari diri pria tampan itu.

Kemudian diperkirakan Pansus Hak Angket juga seperti mendapat enerji tambahan untuk terus melakukan berbagai manuver dalam rangka " mengontrol" dan "mengkoreksi" tindakan tindakan KPK.

Salam Persatuan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun