Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik

Setnov Menang Pansus Sorak-sorai Bergembira

30 September 2017   14:51 Diperbarui: 30 September 2017   15:44 886
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada awalnya DPR RI membentuk Pansus Hak Angket KPK oleh karena komisi anti rasuah itu tidak bersedia membuka atau memberi rekaman pembicaraan / pemeriksaan Miryam S Hariyani berkaitan dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Sebagaimana diketahui ,dari persidangan dugaan kasus korupsi itu terlihat Miryam punya peran penting terutama yang berhubungan dengan pembagian dana " bagi hasil" dugaan korupsi dimaksud yang disalurkan kepada mantan /anggota DPR RI.

Oleh KPK telah dibeberkan puluhan nama mantan/ anggota parlemen yang telah menerima dana hasil dugaan korupsi dimaksud.
KPK sendiri memperkirakan dana korupsi yang dibagi bagi itu lebih dari Rp.2 Triliun.

Tentu saja tuduhan KPK tersebut membuat gerah Senayan atau mereka yang pernah berkantor disana. Walaupun belum terbukti melalui proses peradilan tetapi penyebutan nama puluhan mantan /anggota parlemen tersebut telah mengakibatkan menurunnya kepercayaan masyarakat kepada para wakilnya.

Dua tahun lagi akan dilaksanakan pemilu yang tentunya keterlibatan anggota parlemen dalam dugaan kasus korupsi dimaksud akan memengaruhi tingkat elektabilitas mereka. Tidak hanya para kader partai yang akan bertarung pada pemilu nanti yang terkena imbasnya tetapi imbas negatif juga akan merambah kepada partai politik.

Kalau kemudian nanti terbukti dakwaan KPK kepada semua kader parpol yang disebutnya maka dapat dipastikan popularitas parpol juga akan terjun bebas di tengah tengah masyarakat. Karenanya Senayan harus melakukan "perlawanan" secara hukum untuk menghentikan langkah komisi anti rasuah yang bermarkas di Kuningan itu.

Perlawanan hukum yang dilakukan itu dengan membentuk Pansus Hak Angket KPK. Secara pasti mulai terlihat strategi yang dipilih oleh Pansus ialah untuk membuktikan bahwa tidak semua proses hukum yang ditangani KPK sejalan dengan prinsip prinsip hukum yang adil dan transparan.

Pansus tidak hanya ingin membuktikan kelemahan kelemahan proses hukum di KPK tetapi sekaligus ingin memberitahu publik tentang kelemahan di Kuningan.

Beberapa orang yang pernah diproses di KPK didatangi ,diundang dan dimintai keterangannya oleh Pansus kemudian publik juga mendapat gambaran seperti apa proses hukum di komisi anti rasuah itu.

Disisi lain KPK juga mulai melakukan proses hukum kepada para anggota dewan dan salah satu yang mereka proses itu ialah Setya Novanto.

Sesudah melalui berbagai proses pemeriksaan maka pada Juli lalu KPK menetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka banyak pujian yang dilontarkan ke Kuningan ,malahan ada yang menyebut tindakan KPK tersebut dianggap berani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun