Sepanjang yang diketahui saat ini HT didera masalah hukum sehubungan dengan sms nya kepada Yulianto seorang jaksa.HT diadukan ke polri karena dianggap mengancam Yulianto dengan sms yang dikirim oleh sahabat Donald Trump tersebut.Untuk itu pada tanggal 23 Juni 2017,HT telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polri.
Berkaitan dengan penetapan tersebut, HT telah mengajukan permohonan pra peradilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan kemudian pada tanggal 17 Juli 2017 permohonan tersebut ditolak oleh pengadilan. Selanjutnya ada berita menarik yang diwartakan CNN Indonesia,3/8/2017. Menurut CNN Indonesia,Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,Arminsyah,memberi isyarat pihaknya segera akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom priode 2007-2009.
Dugaan kasus korupsi itu sendiri menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) menemukan indikasi dugaan korupsi senilai Rp. 80 Miliar.
Dengan keterangan Jampisus tersebut bukan tidak mungkin dalam waktu dekat ini HT akan menyandang dua status tersangka yaitu ancaman terhadap Jaksa Yulianto dan dugaan korupsi kasus retitusi pajak.
Muncul pertanyaan apakah HT sekarang ini memberi dukungan kepada Jokowi karena masalah hukum yang akan dihadapinya?.Lalu pertanyaan berikutnya apakah dengan memberi dukungan tersebut HT bisa terlepas dari kasus hukum yang membelitnya? Secara kaedah hukum yang berlaku tentulah dukungan politik yang diberikannya kepada Jokowi tidak akan bisa menghapus atau menghilangkan status tersangka yang disandangnya.
Hanya sampai disinilah dugaan  dugaan tentang sikap HT yang dapat dikemukakan karena yang paling tahu alasan mendasar kenapa ia mendukung Jokowi hanya raja media itulah yang paling tahu.
Salam Persatuan!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H