Kebakaran Hutan di Indonesia menurut Perspektif Islam
Di dalam Al Qur’an surat al A’raf: 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik ..”. Di dalam QS al Qoshosh: 77
ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“.. Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.” Kemudian di dalam QS Ar Rum: 41
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia ... .”
Dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT secara tegas menjelaskan tentang akibat yng ditimbulkan karena perbuatan manusia yang mengekploitasi lingkungan yang berlebihan. Ayat-ayat Al Qur’an ini sekaligus juga menjadi sebuah terobosan paradigma baru untuk melakukan pengelolaan lingkungan melalui sebuah jaran religi, sehingga hak atas lingkungan adalah hak bagi kesepakatan internasional melalui butir-butir Hak Asasi Manusia yang telah disepakati bersama. Dalam Al Qur’an dijelaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi. Kewajiban manusia sebagai khalifah di bumi adalah menjaga dan mengurus bumi dan segala yang ada di dalamnya untuk dikelola sebagaimana mestinya. Dalam hal ini kekhalifahan sebagai tugas dari Allah untuk mengurus bumi harus dijalankan sesuai dengan kehendak penciptaannya dan tujuan penciptaannya. Tujuan Allah mensyariatkan hukumnya adalah untuk memelihara kemaslahatan manusia, sekaligus untuk menghindari kerusakan.
Pada dasarnya kerusakan lingkungan terjadi karena dua faktor. Pertama adalah faktor alami yang bisa terjadi karena sunatullah sudah menuanya bumi pertiwi. Sedangkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tangan manusia karena manusia melakukan eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan. Penyebab kerusakan lingkungan akibat ulah manusia merupakan penyebab tertinggi dan sangat berpengaruh daripada faktor alam. Diantaranya adalah kerusakan hutan di Indonesia. Penyumbang kerusakan yang paling besar adalah penebangan liar, kemudian sekarang ada pembakaran hutan yang dialih fungsikan menjadi perkebunan, pemukiman, industri atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik.