Dapat ditarik kesimpulan bahwa fakta yang terjadi akibat dampak dari transaksi riba akan menghancurkan sendi-sendi perekonomian suatu negara bukan untuk membuat negara tersebut tumbuh dan berkembang. Hal ini dapat dipahami bahwa Allah SWT memang memang Maha benar dengan segala firman-Nya yang tidak meridhoi dan melarang terjadinya transaksi riba.
Referensi :
Aziz, abdul.2015. Dasar-Dasar Ekonomi Islam. Cirebon: CV.Elsi Pro
Badruzman, Dudi. 2019. Riba dalam Perspektif keuangan islam. Al Amwal, 1(2),49-67
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H