Kesimpulan
Bank Syariah memiliki pendekatan yang lebih humanis dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam menangani nasabah yang kesulitan membayar utang. Mereka menawarkan berbagai bentuk keringanan, seperti penjadwalan ulang, restrukturisasi, dan pengurangan beban utang, untuk membantu nasabah keluar dari kesulitan keuangan tanpa menambah beban mereka.Â
Selain itu, hukum syariah melarang penerapan denda keterlambatan yang bertujuan untuk keuntungan, karena dianggap sebagai riba. Â Namun di lain sisi, bank boleh mengenakan denda keterlambatan kepada nasabah dengan prinsip bahwa dana tersebut bukan menjadi keuntungan bagi bank melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial. Â Pendekatan yang adil dan berlandaskan nilai-nilai Islam ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi nasabah dan menjaga integritas sistem perbankan syariah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H