Mohon tunggu...
Maratun Soleha
Maratun Soleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas YARSI

Saya seorang mahasiswi dari Universitas Yarsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Akuntansi. Memiliki jiwa semangat yang tinggi untuk mempelajari hal-hal baru. Memiliki ambisi untuk melakukan perubahan serta peningkatan diri yang lebih baik dari yang diharapkan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Bank Syariah: Keringanan Utang dan Hukum Denda Keterlambatan Pembayaran

3 Juni 2024   01:40 Diperbarui: 3 Juni 2024   02:15 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Bank Syariah memiliki pendekatan yang lebih humanis dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dalam menangani nasabah yang kesulitan membayar utang. Mereka menawarkan berbagai bentuk keringanan, seperti penjadwalan ulang, restrukturisasi, dan pengurangan beban utang, untuk membantu nasabah keluar dari kesulitan keuangan tanpa menambah beban mereka. 

Selain itu, hukum syariah melarang penerapan denda keterlambatan yang bertujuan untuk keuntungan, karena dianggap sebagai riba.  Namun di lain sisi, bank boleh mengenakan denda keterlambatan kepada nasabah dengan prinsip bahwa dana tersebut bukan menjadi keuntungan bagi bank melainkan dialokasikan untuk kegiatan sosial.  Pendekatan yang adil dan berlandaskan nilai-nilai Islam ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi nasabah dan menjaga integritas sistem perbankan syariah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun