Mohon tunggu...
Maratul Irba
Maratul Irba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kartel Yamaha dan Honda

21 Desember 2023   13:35 Diperbarui: 21 Desember 2023   13:45 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus kartel sepeda motor matic Yamaha dan Honda berawal saat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya praktik kartel sepeda motor skuter matic 110-125 cc di Indonesia pada kurun waktu 2013-2015.

Kartel sepeda motor ini dinilai sangat merugikan konsumen, sebab konsumen jadi membayar lebih mahal dari yang seharusnya dibayarkan.

KPPU kemudian menggelar serangkaian sidang untuk memeriksa dugaan praktik kartel tersebut. KPPU juga membentuk tim investigator dan memanggil sejumlah pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, 20 februari 2017, KPPU memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha. Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.

Saat ditanya mengenai hal ini, Executive Vice President Directur AHM Johannes Loman mengatakan, pihaknya sudah membayar denda kasus kartel harga motor.

Hal senada juga disampaikan Dynising Bety Executive Vice President & Coo PT YIMM, ketika ditanya mengenai kasus yang sempat menjerat Yamaha

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun