Ditambah lagi misalnya agama bersinggungan dengan budaya, adat, tentu akan muncul permasalahan, budaya tidak bisa dilepaskan dari masyarakat, adat tidak bisa dilepaskan dari Islam, Gusdur pernah mengatakan Islam datang tidak membumihanguskan ajaran Islam tapi sebagai pribumisasi Islam, hal ini sejalan dengan makna kaedah ushul fiqh al-'adah muhakkamah suatu kebiasaan bisa menjadi hukum menjadi aturan dengan catatan adat tersebut tidak melanggar syariat Islam tapi kalau melanggar segera dipinggirkan, karena dalam kebiasaan itu sebelum Islam datang misalnya ada juga bernilai positif, dan masih banyak lagi yang perlu dijamah dalam kajian antropologi sebagai khazanah studi Islam di Indonesia.[]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H