Penting untuk dicatat bahwa pencabutan status internasional ini masih dalam tahap awal, dan dampaknya masih perlu dievaluasi dalam jangka panjang. Diperlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, bandara, maskapai penerbangan, dan pelaku industri pariwisata, untuk memastikan bahwa langkah ini dapat mencapai tujuannya dan meminimalisir dampak negatifnya.
Pencabutan status internasional 17 bandara di Indonesia merupakan langkah berani yang diambil Kemenhub untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penerbangan internasional di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan konektivitas udara internasional. Namun, penting untuk dicatat bahwa langkah ini juga memiliki dampak negatif bagi bandara, maskapai penerbangan, dan wisatawan. Diperlukan langkah-langkah antisipatif dan solusi yang tepat untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H