Penyerbu hijau menunjuk pada jenis tumbuhan asing yang bersifat invasif. Tumbuhan ini menjadi merugikan karena mampu menguasai ekosistem dan menyebabkan tumbuhan asli kehilangan tempat tumbuh bahkan dapat mematikan jenis tumbuhan asli dengan cara menutupi tajuk pohon.
Beberapa dari jenis tumbuhan invasif ini berupa gulma yang cepat tumbuh dan menyebar dan susah dikendalikan. Jenis lain bekerja dengan cara melilit batang hingga ke puncuk tanaman petani lalu mencekiknya hingga mati.
Jenis-jenis spesies invasif ini lebih jauh dapat menjadi ancaman bagi kesehatan ekosistem, biodiversitas, ekonomi, hingga sumberdaya genetik. Menyebut diantaranya, alang-alang, enceng gondok, Merremia peltata, dan Cecropia peltata.
Yuke Mardianti (2014) dalam penelitianya di Wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Propinsi Lampung menyebut bahwa lebih dari 7.000 ha kawasan hutan di invasi Merremia peltata.Â
Invasi ini menurunkan dan mengganggu satwa yang dilindungi seperti harimau, gajah, dan badak Sumatera. Satwa-satwa tersebut kemudian bermigrasi ke arah utara yang merupakan perkampungan penduduk.
Berdasarkan riset S. Sapdi (2009) di Jawa Barat dan DKI Jakarta, enceng gondok dapat menurunkan kekayaan dan keanekaragaman spesies serangga pada vegetasi akuatik, baik serangga secara umum, serangga herbivor maupun parasitoid.Â
Keberadaan eceng gondok dapat memicu terjadinya homogenisasi spesies serangga yang berasosiasi dengan komunitas tumbuhan akuatik.
Jenis-jenis tumbuhan yang asing invasif ini dapat bersifat merugikan karena memiliki sifat-sifat : a). laju pertumbuhan dan perkembangbiakan yang cepat; b). produksi benih yang besar; c). kematangan benih yang lebih awal; d). penyebarannya mudah; e). berkembang biak tidak hanya dari biji; f). toleransi tinggi pada berbagai kondisi lingkungan; g). tidak memiliki musuh alami di tempat barunya; h). menghasilkan zat kimia yang menghambat tanaman jenis lain; i). memiliki tajuk pohon dan akar yang padat---cenderung merugikan. Â
Ada 100 jenis organisme invasif paling berbahaya di dunia. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Badan Karantina Pertanian Indonesia melarang semua jenis-jenis tumbuhan di bawah ini masuk ke wilayah Indonesia.
- Tali Putri Jepang (Giant Asian Dodder)