Pencanangan desa aren merupakan cara jangka panjang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit V Boalemo untuk mengubah tutupan hutan yang terbuka di satu sisi serta meningkatkan pendapatan masyarakat di sisi yang lain. Pintu masuknya melalui pemanfaatan pohon aren. Desa Botumoito kemudian dicanangkan sebagai desa aren. Idenya adalah "membawa hutan ke lahan pertanian melalui wanatani berbasis pohon aren".
Di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo Propinsi Gorontalo, Â terdapat 472 hektar kawasan hutan yang telah terlanjur dibuka oleh masyarakat untuk lahan pertanian.Â
Melalui skema hutan kemasyarakatan (HkM), kawasan hutan tersebut kemudian diusulkan agar tetap dapat dikelola oleh masyarakat melalui skema perhutanan sosial-ijin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan atau IUP-HkM.
Hak kelola ini diberikan kepada anggota masyarakat yang membentuk kelompok tani hutan (KTH) Damai. Hak kelola hutan berlaku selama 35 tahun namun dapat diperpanjang jika pengelolaanya dilakukan dengan baik.
Kelimpahan Pohon Aren di Botumoito
Pemanfaatan aren sebelum programÂ
Berdasarkan wawancara dengan anggota masyarakat, penduduk telah memanfaatkan pohon aren selama delapan tahun.Â
Bentuk pemanfaatan tradisional adalah untuk tujuan konsumsi yakni gula merah dan bohito (tuak). Produk tradisional gula merah dicetak dalam tempurung kelapa dipasarkan seharga Rp 6.000 per buah atau Rp 12.000 per pasang.
Pemanfaatan aren setelah programÂ
- Alkohol/Bioetanol