Mohon tunggu...
Marahalim Siagian
Marahalim Siagian Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan-sosial and forest protection specialist

Homo Sapiens

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Nasib Satwa Kita di Alam Liar Amat Celaka, Ini Cara Kita Membantunya!

26 November 2019   18:13 Diperbarui: 15 Maret 2021   09:58 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta kuliner suatu masyarakat dibentuk oleh agama dan budaya. Apa yang boleh dimakan memerlukan pengesahan agama dan budaya. Satwa yang halal dan yang haram untuk dimakan rujukannya menggunakan agama. Selain itu, budaya juga mengatur peta makanan suatu masyarakat. Monyet misalnya, tidak semua masyarakat menempatkannya dalam peta kuliner mereka, namun ada sejumlah masyarakat yang memiliki peta kuliner yang luas. Pemenuhan konsumsi populasi manusia yang besar mendorong beberapa jenis satwa terdorong sampai ke ambang kepunahan. (Doc. Tribun Manado/ Finneke Wolajan)

Di Indonesia kejahatan satwa liar menduduki peringkat ketiga, setelah kejahatan narkoba dan perdagangan manusia. Nilai transaksi hasil penelusuran PPATK diperkirakan lebih dari Rp 13 triliun per tahun dan nilainya terus meningkat. (Siti Nurbaya, Menteri KLHK dalam news.detik.com, Senin, 30/4/2018).

Apalah gunanya kita masih punya hutan tapi isinya kosong. Hutan yang kosong karena satwanya habis dijarah manusia, ibarat tubuh yang tidak melakukan metabolisme-hutan yang 'mati'.

Gajah dibunuh lalu gadingnya dicabut atau digergaji dari tubuhnya, kulitnya disayat untuk diperjual-belikan.

Harimau pun demikian. Hampir semua bagian tubuh harimau punya harga di pasar gelap, sehingga terus dicari dan diburu. Semakin langka semakin mahal.  

Seorang pemburu membawa Anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis) tanpa kepala. Anoa adalah satwa endemik Sulawesi dilindungi dan terancam punah. Ada dua jenis anoa dan keduanya hanya ada di Indonesia (Doc. Marahalim Siagian)
Seorang pemburu membawa Anoa dataran rendah (Bubalus depressicornis) tanpa kepala. Anoa adalah satwa endemik Sulawesi dilindungi dan terancam punah. Ada dua jenis anoa dan keduanya hanya ada di Indonesia (Doc. Marahalim Siagian)
Apakah hanya gajah dan harimau? Tidak. Trenggiling, binatang pemakan semut itu kulitnya dipercaya bisa digunakan membuat narkoba, maka trenggeling terus diburu dan diperdagangkan. Dijual dalam kondisi hidup maupun mati.

Lalu, ratusan jenis burung-burung, mulai dari yang bisa dilatih bicara seperti Beo dan beberapa jenis burung paruh bengkok. Burung-burung pengicau yang suaranya merdu.

Burung-burung yang bulunya indah, elang, semua ada pasarnya sehingga poacher (pemburu) dan pedagang satwa liar tidak berhenti-hentinya menjarahnya dari hutan kita yang berlum terjaga dengan baik.

Kalau mau diteruskan daftarnya ke kupu-kupu, lebah-lebah langka, herpetofauna (amfibi dan reptil)---akan panjang sekali, semua diburu untuk dipedagangkan. Peminat atau kolektor satwa liar, apalagi jenis-jenis yang endemik (hanya ada di Indonesia) harganya bernilai tinggi di pasar gelap.

Perburuan dan perdagangan satwa liar adalah salahsatu kontributor punahnya satwa liar dan satwa langka Indonesia.

Selain itu, penyebab lainya adalah konversi hutan untuk lahan pertanian, pembukaan hutan untuk penempatan penduduk (transmigrasi), perkebunan skala besar, serta hutan tanaman industri yang biasanya monokultur.

Peta kuliner suatu masyarakat dibentuk oleh agama dan budaya. Apa yang boleh dimakan memerlukan pengesahan agama dan budaya. Satwa yang halal dan yang haram untuk dimakan rujukannya menggunakan agama. Selain itu, budaya juga mengatur peta makanan suatu masyarakat. Monyet misalnya, tidak semua masyarakat menempatkannya dalam peta kuliner mereka, namun ada sejumlah masyarakat yang memiliki peta kuliner yang luas. Pemenuhan konsumsi populasi manusia yang besar mendorong beberapa jenis satwa terdorong sampai ke ambang kepunahan. (Doc. Tribun Manado/ Finneke Wolajan)
Peta kuliner suatu masyarakat dibentuk oleh agama dan budaya. Apa yang boleh dimakan memerlukan pengesahan agama dan budaya. Satwa yang halal dan yang haram untuk dimakan rujukannya menggunakan agama. Selain itu, budaya juga mengatur peta makanan suatu masyarakat. Monyet misalnya, tidak semua masyarakat menempatkannya dalam peta kuliner mereka, namun ada sejumlah masyarakat yang memiliki peta kuliner yang luas. Pemenuhan konsumsi populasi manusia yang besar mendorong beberapa jenis satwa terdorong sampai ke ambang kepunahan. (Doc. Tribun Manado/ Finneke Wolajan)
Seperti halnya kita manusia, satwa juga peka terhadap perubahan dilingkungannya. Hutan yang terbuka misalnya, akan membuat beberapa jenis katak tidak lagi bisa bertahan hidup. Pilihannya, pindah ke tempat lain yang lebih sejuk--jika ada, atau punah di tempat.

Satwa-satwa itu tidak dapat menyuarakan nasibnya, kitalah yang perlu membantu menyuarakannya.

Kasus kejahatan satwa liar lintas negara 

Perdagangan satwa liar karena sifatnya tertutup, hanya sedikit yang terungkap. Di antara kasus yang terungkap, banyak juga yang hilang di tengah jalan, apakah karena pelakunya kabur, kurang bukti, buktinya rusak, dan seterusnya.

Kasus yang masuk ke pengadilan umumnya divonis ringan, rata-rata di bawah satu tahun. Padahal effort untuk membuktikan kejahatan satwa liar biasanya cukup panjang serta melelahkan. 

Ada kalanya investigator satwa liar "tiarap" berbulan-bulan di lokasi sasaran agar memiliki informasi yang sahih agar dapat ditindaklanjuti aparat penegak hukum. 

Proses hukum terhadap poacher atau pedagang penampung perlu bukti cukup dan kuat karena Polisi dan aparat hukum lainnya tidak bisa bertindak berdasarkan gosip.

Beberapa kasus kejahatan satwa liar lintas negara yang terpantau dan mendapat perhatian antara lain.

Data sheet diolah dari Wildlife Crime Unit, WCS, 2019
Data sheet diolah dari Wildlife Crime Unit, WCS, 2019
Tipe dan Modus 

Tipe perdagangan satwa liar dalam bentuknya yang konvensional dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung antara pembeli dan penjual.

Namun sekarang telah berkembang ke level yang lebih kompleks, semisal, melalui e-commerce dan jejaring media sosial (BBM, Twitter, Facebook, WhassApp, Telegram) sehingga membuat transaksi menjadi lebih praktis, aman, serta dapat menjangkau wilayah dan pasar yang lebih luas.

Dahulu menggunakan BBM, namun karena BBM sudah "punah", mereka menjualnya melalui Facebook. Belakangan, ketentuan konten Facebook mulai melarang jual beli satwa liar di media sosial terbesar tersebut, namun masih belum sepenuhnya terpantau. 

Pedagang satwa liar tidak kehabisan akal, mereka menggunakan jejaring media sosial lainnya seperti Telegram yang lebih aman untuk bertransaksi.

Perdangangan satwa liar pada skala regional dan trans nasional/lintas negara, jalur dan modusnya dilakukan melalui: (i) Pelabuhan tidak resmi. Menggunakan perahu nelayan lalu dipindahkan ke kapal lain ditegah laut. (ii) Melalui pelabuhan resmi dengan menyamarkan satwa untuk mengelabui petugas.

Namun beberapa kasus, mereka dapat bekerjasama dengan petugas pelabuhan. (iii) Melalui pelabuhan udara dengan cara mencampur dengan jenis yang tidak dilindungi. 

Dikemas khusus agar tidak terdeteksi oleh petugas. (iv) Melalui jalur darat, menggunakan mobil pribadi, bis umum antar propinsi, mobil rental, kendaraan dinas, mobil jenazah atau ambulance. 

(v) Dibawa oleh oknum aparat sebagai sourvenir saat pulang bertugas dari suatu daerah. (vi) Memalsukan dokumen eksport (aspal) atau dengan mencampurnya dengan jenis yang legal.

Bagaimana Netizen Terlibat Dalam Melawan Kejahatan Satwa Liar?

Berkaca pada kecenderungan saat ini, di mana satwa liar banyak diperdangankan melalui e-commerce dan jejaring media sosial, netizen dapat bisa membantu aparat keamanan dengan cara memviralkannya. 

Banyak kasus perdagangan satwa liar yang diproses hukum setelah netizen membantu memviralkan postingan satwa liar yang diburu dan atau diperdagangkan.

Dengan modal smartphone, Netizen juga dapat membantu melaporkan kejahatan satwa liar jika sedang pergi ke pasar satwa atau menemukan pelaku yang melihara serta mempedagangkan satwa liar ke E-Pelaporan Satwa Dilindungi.

Aplikasi itu dapat diunduh di playstore. Berikut printscrool aplikasi dimaksud.

Printscroll aplikasi E-Pelaporan Satwa Dilindungi (Doc. Marahalim Siagian)
Printscroll aplikasi E-Pelaporan Satwa Dilindungi (Doc. Marahalim Siagian)
Netizen yang ingin berperan lebih jauh melawan kejahatan satwa liar, dapat menggunakan teknik dasar investigasi berikut. Materi ini merupakan catatan saya setelah mengikuti beberapa kegiatan investigas satwa liar.

Teknik Dasar Investigasi

Investigasi merupakan rangkaian penyelidikan yang sistematis dan menyeluruh pada suatu kegiatan asing atau yang dipertanyakan.

Matbar atau pengamatan dan penggambaran. Kemampuan menggumpulkan informasi dengan memaksimalkan fungsi panca indera yang kemudian dapat digambarkan kembali keadaan atau situasi yang diamatinya. 

Kegiatan ini juga meliputi daya ingat terhadap ukuran, bentuk, warna, tinggi, berat, jarak, jumlah, sketsa, dan informasi spesifik lainya.

Elisiting/elisitasi atau wawancara tersamar. Merupakan seni bertanya tidak langsung namun lawan bicara mengungkapkan jawaban yang kita harapkan.

Cara ini dapat dilakukan antara lain dengan cara: ajukan kesangsian terhadap suatu hal sehingga lawan bicara terpancing untuk mengklarifikasinya.

Cover (memalsukan identitas) terdiri atas:

  • Cover name (tidak menggunakan nama asli, namun disarankan untuk menggunakan nama yang wajar serta tidak terlalu jauh dari nama asli. Misalnya: Supriyanto menjadi Anto, Sup, Pri, Tanto, Iyan, Toto. Hal ini diperlukan sebagai alibi jika cover name terbuka baik sengaja maupun tidak sengaja.
  • Cover job memilih profesi yang dapat menghubungkan investigator dengan target. Pemilihan cover job tergantung dengan kasus yang di investigasi. Misalnya, berpura-pura mencari hewan langka untuk dibeli untuk peliharaan.
  • Cover story mengarang cerita yang sesuai degan cover job atau mengarang cerita yang masuk akal dan wajar.
  • Cover action betindak sesuai dengan cover story dan cover job.

Surveillance atau penjajakan. Pengamatan terhadap benda bergerak atau orang dari suatu tempat atau cara lain yang tidak disadari atau diketahui oleh target. Bentuk-bentuknya antara lain:

  • Penjejakan tertutup yakni target tidak menyadari adannya penjejakan, identitas penjejak dan kendaraan yang digunakannya.
  • Pembuntutan target terang-terangan.  Hal ini dilakukan untuk tujuan agar terget tidak jadi melakukan niat jahatnya.
  • Alat-alat penjejakan. Audio surveilannce (rekaman suara atau video) dan photoraphic survellance (gambar/foto).
  • Dalam proses pengumpulan informasi (information gathering) agen lapangan (field operator/ground officer) dapat melakukan sendiri, atau menggunakan jaringan, atau menggunakan informan/agen atau menggunakan seluruh jaringan sesuai tingkat kesulitannya.

Penyajian laporan hasil investigasi:

  • Lengkap. Data dan fakta dalam laporan harus lengkap
  • Jelas. Disebut jelas agar isi laporan tidak menimbulkan penafsiran secara berbeda oleh pembaca yang berbeda.
  • Benar/akurat. Data yang salah menuntun pengambil kebijakan mengambil langkah yang salah.
  • Sistematis. Laporan diorganisir sedemikian rupa dengan alur yang mudah dimengerti oleh user/pengguna.
  • Objektif. Tidak boleh memasukkan opini pribadi pada laporan yang disajikannya. Pelapor harus netral dan berusaha menggunakan ukuran yang umum dalam menyajikan laporannya.
  • Tepat waktu. Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan terlambatnya pengambilan keputusan.

Siapa yang mebutuhkan data semacam ini? Beberapa lembaga swadaya masyarakat nasioanal dan internasional yang memiliki konsen khusus terhadap kejahatan satwa liar, mebutuhkan informasi seperti itu untuk mengurangi kejahatan terhadap satwa liar. 

Informasi yang akurat biasanya diberi imbalan atau bahkan direkrut untuk menjadi informan lapangan.***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun