Surat terbuka yang ditulis oleh Anandira Puspita, istri Lettu Ckm. Drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dan diposting di akun Instagramnya, salah sasaran dengan ditujukan kepada Kapolresta Malang. Isi unggahan tersebut secara jelas tidak relevan dan menimbulkan kerugian bagi Kapolresta Malang, baik secara personal maupun institusional. Konflik antara Anandira dan suaminya, Lettu Ckm. Drg. Malik Hanro Agam, murni merupakan masalah rumah tangga mereka sendiri yang terkait dengan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan tidak ada kaitannya dengan Kapolresta Malang.
Sebelumnya, dalam surat terbuka Anandira, nama Kapolresta Malang disebutkan, dan Anandira secara terbuka menyerang pribadi KBP Budi Hermanto, Kapolresta Malang, dengan alasan bahwa putri Kapolresta, Bianca Alyssa, telah berselingkuh dengan suaminya, Lettu Agam. Anandira juga melaporkan hal ini ke Pomdam Udayana. Namun, fakta yang terungkap setelah penyelidikan Pomdam Udayana menunjukkan bahwa tidak ada perselingkuhan antara Lettu Agam dan Bianca Alyssa, putri Kapolresta Malang. Penyelidikan tersebut telah dihentikan oleh Pomdam Udayana. Sebelumnya, Lettu Agam telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan atas laporan KDRT Verbal dan perselingkuhannya dengan wanita lain yang diajukan oleh istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam Udayana.
Menurut Kolonel Cpm. Unggul, tim penyidik Pomdam Udayana, Lettu Agam diproses atas laporan KDRT Verbal dan perselingkuhan dengan Nadia, bukan Bianca, yang terjadi di Kupang. Kasus ini ditangani oleh Pomdam Udayana dan telah terbukti serta diakui keduanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H