Mohon tunggu...
manzilaturR
manzilaturR Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Madzab Iqtishaduna dalam Doktrin Ekonomi Islam Serta Hubungannya dengan Hukum Perdata

2 Maret 2019   11:24 Diperbarui: 2 Maret 2019   11:48 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

       Madzhab ini berpendapat bahwa ilmu ekonomi tidak dapat atau tidak akan bisa sejalan dengan islam karena ekonomi akan tetap ekonomi dan islam akan tetap islam. Keduanya tidak dapat disatukan karena, kedua hal tersebut berasal dari filosofi yang saling bertentangan atau saling berlawanan. Menurut mereka, perbedaan filosofi ini berdampak pada perbedaan cara pandang dalam melihat atau mengkaji masalah ekonomi. 

Menurut pandangan ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keingin pada setiap manusia yang tidak terbatas sementara persediaan alam terbatas jumlahnya. Mazhab Baqir Shadr menolak pernyataan karena di dalam islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas. Berdasarkan dalil yang terdapat pada Al - Qur'an :

اِنَّاكُلُ شَيْ إٍخَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ

Artinya : " Sungguh telah kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat - tepatnya " ( QS. Al - Qamar [ 54 ] : 49 )

Dengan demikian, telah dijelaskan oleh Allah SWT bahwasanya apapun yang ada di bumi dan di langit semua telah diciptakan dengan ukuran yang setepat - tepatnya, Allah telah memberikan dan menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh makhluqnya ( manusia ) di dunia ini. 

Dalam pandangan madzhab ini masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak meratadan tidak adil akibat sistem ekonomi yang memperbolehkan eksploitasi ( politik pemanfaatan secara sewenang - wenang ) dari pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Karena inilah masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas melainkan keserakahan manusia yang tidak memiliki batas. 

Hal ini mengisyaratkan bahwa paham ekonomi islam harus dihentikan. Dan sebagai gantinya, ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi islam, yakni Iqtishad. Kata Iqtishad berasal dari kata bahasa arab qashd, yang artinya ekuilibrium atau keadaan sama, seimbang, atau pertengahan. ( Fauzia dan Riyadi, 2014 : 35 - 37 )

Sejalan dengan itu, segala teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang. Sebagai gantinya madzhab ini berusaha untuk menyusun teori - teori baru dalam ekonomi yang langsung di gali dan di dedukasikan dari Al - Qur'an dan Al - Hadits. ( A. Karim, 2007 : 31 )

Doktrin ekonomi dalam sebuah masyarakat pada dasarnya menunjukkan cara atau metode yang dipilih dan diikuti masyarakat tersebut dalam kehidupan ekonominya serta dalam memecahkan setiap problem praktis yang dihadapinya. 

Sementara itu ekonomi adalah ilmu yang berhubungan dengan penjelasan terperinci perihal kehidupan ekonomi, peristiwa - peristiwa, gejala - gejala atau fenomena lahirnya, serta hubungan antara peristiwa - peristiwa dan fenomena - fenomena dengan sebab - sebab dan faktor - faktor umum yang mempengaruhunya.

Dengan kita menggunakan perbedaan yang telah diuraikan tersebut di atas sebagai landasan hanya untuk mempermudah para pembaca dalam berhubungan dan dalam memahami hakikat ekonomi islam yang sedang kita kaji ini serta untuk mempermudah para pembaca melihat perbedaan ini, sehingga dapat menarik kesimpulan bahwa : ekonomi islam adalah sebuah doktrin dan bukan merupakan sebuah llmu pengetahuan, karena ia adalah cara yang direkomendasikan islam dalam mengejar kehidupan ekonomi, bukan merupakan suatu penafsiran yang dengannya islam menjelaskan peristiwa - peristiwa yang terjadi dalam kehidupan ekonomi dan hukum - hukum yang berlaku di dalamnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun