Sumbangsih perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak kaum perempuan, khususnya dalam hukum keluarga dan perkawinan yang diwujudkan pada saat Pemerintah mengesahkan  UU No. 1 tahun 1974 pada tanggal 2 Januari 1974.
Menariknya lagi Maria Ulfa salah satu tokoh dan pejuang perempuan Indonesia yang menolak poligami.
Maria Ulfa menjadi insipirasi bagi kaumnya dan bangsa Indonesia. Perempuan dimasa itu sudah memiliki gerak juang yang jauh lebih cerdas dan kritis akan gagasan yang dirasakan perempuan Indonesia masa kini. Menjadi perhatian saya saat itu perempuan lebih maju dan berani berekspresi dalam mengungkapkan gagasannya dan berwawasan kebangsaan yang lebih luas.
Paham kebangsaan yang terintergrasi melalui kerja cerdas dan nyata bukan bicara moralitas dan SARA melainkan berpikir kemenjadiannya menjadi manusia dan perempuan Indonesia meskipun sudah menuntut ilmu pengetahuan dari dalam maupun luar negeri. Kiblat bukan barat ataupun timur melainkan identitas bangsa Indonesia.
#stopperkawinananak
#jasmerah
#perempuandankebangsaan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H