Mohon tunggu...
Mansyur
Mansyur Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

14 Bulan Satu PNS Daerah di Kal-Teng Belum Gajian, Lantas Siapa yg Bayar Gajinya?

16 Februari 2019   13:00 Diperbarui: 17 Februari 2019   08:02 539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Mansyur sedang duduk di sebelah kiri bersama kafilah MTQ Korpri dan Gubernur Kal-Teng H. Sugianto Sabran th. 2016 di Palangka Raya

Jakarta - Sejak awal Januari 2018 terdapat tiga orang PNS Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kab. Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah yang tidak lagi menerima gaji sebagai PNS Daerah dikarenakan adanya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dipaksakan. Padahal menurut Undang -Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal  79 ayat (1) Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS. 

Kemudian pada ayat  (4) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Dan ayat (5) Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Tiga PNS Daerah yang pernah menjadi Penyuluh KB mendapatkan SK Pembebasan dari Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan SK Mutasi dari BPPKB Kobar ke OPD lainnya di Kab. Kotawaringin Barat pada awal tahun 2016. 

Kemudian setelah setahun lebih bekerja di masing-masing OPD, tiba-tiba mendapatkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 14108/KEP/AU/15005/2016, 14060/KEP/AU/15005/2016, dan 14061/KEP/AU/15005/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penetapan Mansyur, S.H., Asmiril KARYA Putra, S.H., dan Surayya Hasyim, S.H. terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Perekaman Data Pengadaan dan Kepangkatan, Anes Ben Premana, S.Kom, yang foto copy SK nya diterima pada Hari Rabu tanggal 20 Desember 2017. 

Padahal menurut UU Nomor Undang --Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 73  ayat (2) Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dan pada ayat (5) Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, ditetapkan oleh kepala BKN. 

img-20180508-151311-5c68b072ab12ae31975cd182.jpg
img-20180508-151311-5c68b072ab12ae31975cd182.jpg
Kegiatan workshop Aspirasi & Pengaduan yg diikuti Mansyur pada Bulan Mei 2018 bersama perwakilan Pengelola PPID dari OPD Lainnya

Bahkan pernah tiga kali diminta mengembalikan tunjangan Penyuluh KB yang sempat diterima karena SK Mutasi menurut Kepala BPPKB tmt 1 Mei 2016, walaupun pada bulan Mei- awal Agustus tiga PNS tersebut kerja di OPD Kobar yang mengemban tugas Pemberdayaan perempuan dan KB.

Dalam koordinasi dengan pejabat yang piket di Pelayanan Terpadu BKN, dua orang PNS memberikan kuasa kepada Saya untuk melakukan koordinasi kepada Pejabat BKN dan lembaga lainnya di Jakarta. 

Dalam koordinasi dan klarifikasi ke BKN, Pejabat BKN yang piket membenarkan bahwa kalian selaku PNS Daerah diangkat, diberhentikan dan dimutasi oleh PPK Kabupaten yaitu Bupati Kobar adalah benar sesuai UU ASN dan PP. Kemudian pejabat BKN meminta agar saya datang ke BKKBN untuk meminta klarifikasi terhadap Surat Sekretaris Utama BKKBN Nomor : 1414/KT.110/B2/2016 tanggal 24 Mei 2016 perihal usul pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) yang Akan Dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil BKKBN, sebagai dasar diterbitkannya Keputusan BKN sebagaimana yang tertulis dalam Keputusan BKN pada Konsideran Memperhatikan;

Dalam pertemuan koordinasi pertama di BKKBN, Sestama BKKBN melalui sekretarisnya meminta Saya yang mewakili teman-teman untuk bertemu dengan Pak Ngadimo dan Wahyu si Biro Kepegawaian dimana dalam koordinasi tersebut dua orang PNS BKKBN tersebut berjanji akan memberikan surat klarifikasi atau penarikan atau pencabutan ke BKN bila saya juga membawa surat Klarifikasi atau penarikan data dari Bupati Kobar atau minimal Sekretaris Daerah karena pihak BKKBN menerima data Daftar Penyuluh KB  yang ditanda tangani Sekretaris Daerah Kab. Kobar Masradin, S.H.,M.H. tertanggal Juni 2016. 

Selanjutnya koordinasi juga dilanjutkan bersama Plt. Kepala BKKBN dr. Sigit Priohutomo, MPH. Sehingga dari hasil diskusi tersebut beliau mengatakan " : Minta data ke BKN, karena data kamu (Fungsional Umum) sudah ada data di BKN, Kamu tetap digaji Inspektorat, Kalau sistem penggajian kamu sah!, Lo.... yang gaji kamu BPKAD, kewenangannya apa BPPKB anulir gaji kamu, Kamu bilang data itu salah, tinggal tunjukkan data kamu, tunjukkan data kamu bukan sebagai Penyuluh KB, gak ada urusan kewenangan Saya, karena kamu bukan pegawai saya." Kata Plt. Kepala BKKBN. Saya pun balik ke Pangkalan Bun, ibu Kota Kab. Kobar, Kal-Teng dan bekerja seperti biasa di Inspektorat Kab. Kobar hingga saat ini.

Dalam upaya memenuhi permintaan BKKBN Saya melaporkan hasil koordinasi kepada Bupati Kobar dan meminta agar Bupati Kobar selaku PPK mengeluarkan surat klarifikasi sebagaimana permintaan Biro Kepegawaian BKKBN. Namun setelah Surat tersebut diterima oleh BKKBN tanggal 3 Januari 2018 dan BKN tanggal 4 Januari 2018, pihak BKKBN tidak mau mengeluarkan Surat Klarifikasi yang diminta oleh BKN. 

Sehingga hal itu saya laporkan kembali ke BKN, namun BKN tetap tidak mau mengeluarkan surat kalau tidak ada surat dari BKKBN, lalu saya balik lagi ke BKKBN dan melaporkan lagi ke BKN. 

Pejabat BKN yang melayani pun berganti-ganti dan meminta saya untuk bersabar karena surat permohonan perlu proses dan beliau meminta kembali untuk dibuatkan surat  beberapa kali sampai akhirnya jadwal keberangkatan ke Pangkalan Bun tiba.

Hingga saat ini berbagai upaya yang dilakukan ke berbagai lembaga dimulai dari BKN, BKKBN, Ombudsman, Kementrian PANRB, Komisi ASN, dan Kementrian Sekretaris Negara belum membuahkan hasil. 

Dalam perjalanannya dua orang PNS Kobar terpaksa mengambil gaji dari BKKBN walaupun beliau mengetahui suatu saat bila ini diketahui pejabat negara yang adil dan mengacu pada Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan Peraturan Perundang-undangan dua PNS Daerah Kab. Kobar yang mengambil gaji dari BKKBN sejak September 2018 dan Desember 2018 harus mengembalikan ke Kas Negara sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Bagian Kelima Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan Paragraf 1 Akibat Hukum Keputusan dan/atau Tindakan yang Tidak Sah Pasal 70 ayat (3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun