Mohon tunggu...
Mansurya Manik
Mansurya Manik Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Pendidikan

KOMUNITAS KOMPETENSI LITERASI DAN NUMERASI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Upaya Mencegah Kerusakan Bangsa, KLB Mengganti Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan merupakan Keniscayaan

5 Maret 2022   12:21 Diperbarui: 5 Maret 2022   12:34 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Upaya Mencegah Kerusakan Bangsa, KLB  Mengganti Ketua Umum Partai PAN  Zulkifli Hasan merupakan Keniscayaan.

Oleh : Mansurya Manik

Wakil Ketua DPW PAN Jawa Barat Periode 2020-2025

Dalam kaidah ushul fiqih disebutkan “ dar'ul mafaasid muqaddamun 'ala jalbil masholih artinya Mencegah mara bahaya lebih didahulukan dari mengambil keuntungan”. Maknanya jika upaya mencegah kerusakan dilakukan maka secara otomatis keuntungan juga didapatkan. Tetapi jika mengambil keuntungan didahulukan sedangkan kerusakan  diabaikan maka keuntunganpun menjadi rusak oleh sebab kerusukan itu sendiri.

Pernyataan Ketua Umum Partai Amanat Nasional saudaraku Zulkifli Hasan yang merupakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dengan mengusulkan agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dapat merusak dan membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara. Kapasitasnya sebagai ketua umum partai yang memiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat di parlemen dan juga sebagai Wakil Ketua MPR memberinya kekuatan dan peluang untuk mempengaruhi elit partai agar setuju terhadap apa yang diinginkan untuk menunda pemilu 2024.

Keinginan untuk menunda Pemilu itu sangat jelas melanggar Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan implikasinya ke banyak hal.  Ada beberapa pasal  dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dilanggar yaitu ; Pasal 7 “ Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.” Kemudian BAB VII, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, Pasal 19 ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum”. Lalu BAB VIIA, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, Pasal 22C ayat (1) “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih melalui pemilihan umum”. Serta  BAB VIIB, PEMILIHAN UMUM, pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil  setiap lima tahun sekali”. Ayat (2) “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Didalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak ada pasal yang mengatur tentang penundaan pemilu dan masa perpanjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang ada pasal tentang pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden, tercantum dalam pasal 7A “ Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Tentu saja dengan kewenangannya Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat melakukan sidang dengan agenda mengubah Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan membuat pasal baru sebagai payung hukum adanya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Payung hukumnya harus tercantum dalam Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebab kalau diletakan di Undang-Undang maka Undang-undang tersebut akan digugat ke Mahkamah Konstitusi dan dipastikan Undang-Undang tersebut akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, karena jelas melanggar Konstitusi.

Kalau terjadi penundaan pemilihan umum, siapa yang akan jadi Pejabat Sementara Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ?. Bagaimana syarat dan ketentuannya?. Kalau yang sedang menjabat ditetapkan sebagai Pejabat Sementara, apa dasarnya?. Mengapa mereka?. Bagaimana kalau rakyat tidak setuju jika mereka ditetapkan sebagai pejabat sementara?. Kemana rakyat akan menguggatnya?. Pertanyaan pertanyaan seperti ini harus dijawab dengan alasan yang logis. Atau mau dijawab dengan bedil mengerahkan kekuatan bersenjata?. Pokokya rakyat harus nurut, titik ..!!.

Namun demikian pertanyaannya yang paling utama adalah apa hal fundamental saat ini dan kebutuhan dimasa depan sehingga perlu ada perubahan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengakomodir pasal tentang penundaan pemilu dan pasal-pasal lain implikasi dari tertundanya pemilu?. Pertanyaan ini perlu dilontarkan agar didapat landasan dan argumen filosofis sebagai dasar perubahan UUD 1945.

Dalam pernyataannya, saudaraku Zulkifli Hasan menyampaikan lima hal sebagai argumentasi perlunya penundaan pemilu sebagai dasar perlunya kembali dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pertama; Pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan perlu penanganan khusus. Kedua; perekonomian di Indonesia belum membaik, dan masyarakat masih banyak yang kehilangan pekerjaan. Ketiga; soal perkembangan situasi global  yang perlu diantisipasi, diantaranya perang Rusia-Ukraina.Keempat; anggaran Pemilu yang membengkak dari rencana efesiensi, sehingga lebih baik untuk kesejahteraan rakyat. Kelima; hasil survey persepsi masyarakat tentang kepuasaan kinerja Presiden Joko Widodo diangka 73 persen.

Melihat argumentasi yang disampaikan maka dapat diketahui betapa dangkalnya landasan berpikir saudaraku Zulkifli Hasan. Tidak ada nilai filosifis dari argumentasinya. Argumentasi berpikir yang disampaikan berkisar masalah dan hal teknis keseharian, bukan hal fundamental  dan kebutuhan dimasa depan. Karena argumentasi yang disampaikan adalah masalah dan hal teknis keseharian maka akan dapat dengan mudah dipatahkan atas maksud Zulkifli Hasan untuk perlunya penundaan pemilu yang berakibat perubahan Undang-Undang Dasar 1945.

Pertama; Pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Apa parameter untuk dinyatakan berakhir?. Salasatunya jika telah tercapai kekebalan populasi atau herd immunity yaitu vaksinasi telah mencapai angka 70 persen dari jumlah populasi atau penduduk Indonesia. Untuk itu  dihitung saja,  sejak pertama dilakukan vaksinasi, tertinggal berapa persen lagi untuk mencapai angka 70 persen, kalau belum sampai juga,  maka lakukanlah percepatan.  Lalu tentang perlu penanganan khusus. Apa saudaraku Zulkifli Hasan tidak tahu bahwa pemerintah telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai Koordinator dan juga telah ditunjuk Kepala Badan Penaggulangan Bencana sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang  khusus untuk menangani pandemic covid-19, dan keberhasilan penanganannya diakui dunia. Apa saudaraku Zulkifli Hasan tidak tahu akan hal itu, kalau tidak tahu kemana saja selama ini?. Kalau sudah tahu mengapa hal ini dijadikan landasan argumentasi?. Karena parameternya sudah ditemukan dan penanganan khusus terkait pandemic covid-19 sedang dilakukan, untuk  itu tidak ada perlunya menunda pemilu!.

Kedua; perekonomian di Indonesia belum membaik. Fakta sejarah membuktikan pada tahun 1998 Indonesia mengalami krisis moneter, ekonomi Indonesia terpuruk, rakyat banyak yang kehilangan pekerjaan, tetapi pada tahun 1999 bangsa Indonesia melaksanakan pemilihan umum. Dan saudaraku Zulkifli Hasan ikut serta dalam pemilihan umum tahun 1999 itu juga. Dasar argumentasinya sangat lemah, karena itu tidak ada perlunya menunda pemilu!.

Ketiga; perkembangan situasi global yang harus diantisipasi. Dinamika situasi global merupakan sesuatu yang dinamis, tidak statis. Artinya ditunda atau dilaksanakan pemilu tidak akan membuat dinamika situasi global menjadi statis. Apalagi dikaitkan dengan perang. Sejak Indonesia melaksanakan pemilihan umum, urusan perang antar atau didalam negara didunia selalu saja terjadi. Yang sampai saat ini masih terus berperang adalah perang antara Israel dengan Palestina. Karena itu tidak ada perlunya menunda pemilu!.

Keempat; anggaran Pemilu yang membengkak dari rencana efesiensi. Mari ambil satu contoh saja yang biayanya membengkak kemudian di subsidi oleh pemerintah dan di setujui oleh anggota DPR RI yang saudaraku Zulkifli Hasan juga ada didalamnya, yaitu biaya pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (PT Kereta Cepat Indonesia-Cina). Untuk program merugi demi kebutuhan segelintir orang  seperti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung  saja Zulkifli Hasan setuju untuk di subsidi triliunan rupiah. Mengapa kemudian biaya pemilu  untuk kepentingan bangsa dan negara serta seluruh rakyat Indonesia Zulkifli Hasan mempermasalahkan pembengkakan biaya, ada apa ini ?. Tidakkah Zulkifli Hasan tahu, dengan adanya Pemilu maka akan berputar uang dimasyarakat, ada pekerjaan sampai ditingkat TPS menjadi penyelenggara pemungutan suara maupun menjadi pengawasnya. Ada saksi anggota partai di Tempat Pemungutan Suara, para calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR dan DPRD serta anggota DPD semuanya akan membelanjakan uang untuk kepentingan mereka. Juru survey, tim sukses, kebutuhan atribut dan lainnya. Ada kehidupan dan perputaran uang  disana. Karena itu tidak ada perlunya menunda pemilu!.

Kelima; hasil survey persepsi masyarakat atas kepuasan kinerja Joko Widodo sampai 73 persen. Presiden dan Wakil Presiden bekerja dengan baik sehingga masyarakat puas atas kinerja mereka adalah sesuatu yang wajar. Karena mereka terikat sumpah dan janji sebagai Presiden dan Wakil Presiden, bacalah UUD NRI 1945 pasal 9. Tidak ada hubungan kausalitas antara hasil survey dengan penundaan pemilu.

Sekarang mari dikaji pernyataan saudarakau Zulkifli Hasan berdasarkan AD/ART Partai Amanat Nasional. Anggaran Dasar Partai Amanat Nasional BAB III, TUJUAN, FUNGSI DAN ARAH PERJUANGAN. Pasal 5 Tujuan “ Partai Amanat Nasional bertujuan mewujudkan Indonesia Baru yang menjunjung tinggi dan menegakan nilai-nilai iman dan takwa, kedaulatan rakyat,keadilan sosial,kemakmuran dan kesejahteraan, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 6 Fungsi, ayat (1) Menjadi pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (2) menjadi alat perjuangan untuk menegakan kedaulatan rakyat. Ayat (3) menyerap merumuskan dan memperjuangkan aspirasi kepentingan rakyat menjadi kepentingan negara. Pasal 7 Arah Perjuangan, ayat (3) Terwujudnya amanah kekuasaan pemerintahan secara konstitusional melalui pemilihan umum yang jujur adil., langsung,bebas dan rahasia.

Keinginan saudaraku Zulkifli Hasan untuk menunda pemilu berlawanan dengan Tujuan,Fungsi dan Arah Perjuangan Partai Amanat Nasioanal. Zulkifli Hasan hendak membelokan haluan Partai Amanat Nasional dari membela kepentingan rakyat banyak menjadi membela kepentingan segelintir rakyat elit politik penikmat kekuasaan. Perilaku seperti ini merupakan perbuatan tercela yang merusak citra partai. Menghianati ruh Partai Amanat Nasional sebagai lokomotif reformasi menegakan kedaulatan rakyat. Perilaku Zulkifli hasan membuat Partai Amanat Nasional kehilangan ruh Tujuan,Fungsi dan Arah Perjuangan. Partai Amanat Nasioanl  bagai kerbau diikat hidungnya, mau saja dibawa ketempat penyembelihan.

Bahaya dari kontruksi berpikir yang dangkal dari saudaraku Zulkifli Hasan untuk mengubah sesuatu yang fundamental yaitu UUD NRI 1945 akan segera terasa akibatnya. Bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia maupun bagi Partai Amanat Nasional.  Tinggal lagi saudara-saudaraku para Ketua DPW dan DPD Partai Amanat Nasional  se-Indonesia sebagai pemilik suara,  akan membiarkan hal ini begitu saja atau mengambil langkah konstitusional untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.

Sejarah yang akan mencatatnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun