Mohon tunggu...
Manroh ( Rohman )
Manroh ( Rohman ) Mohon Tunggu... -

Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Etika Kebebasan Pers Menurut UU Pers

25 September 2012   23:57 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:41 17192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

ETIKA KEBEBASAN PERS MENURUT UU PERS

Disusun Guna Melengkapi Tugas Makalah jurnalistik

Dosen Pengampu: Supadiyanto, S.Sos.I

Disusun Oleh :

Nama : ABDUL ROHMAN

NIM : 10210073

Komunikasi Dan Penyiaran Islam

Fakutas Dakwah

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga

2012

BAB 1

PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi massa, membuat dunia seolah semakin “sempit”. Berbagai peristiwa yang terjadi diberbagai belahan bumi dapat diikuti melalui media massa. Disamping jarak yang semakin dekat, dengan kemajuan teknologi informasi ini masyarakat juga semakin banyak mendapat pilihan sarana untuk meraup berbagai informasi. Bila mana pada awalnya masyarakat hanya mendapat informasi dari media massa cetak seperti surat kabar dan majalah, sekarang sudah bertambah dengan lahirnya media massa elektronik seperti radio dan televisi. Bahkan komputer telah menjadi media komunikasi massa yang cukup ampuh dengan munculnya jaringan internet.

Dengan ditemukan alat-alat modern yang mendukung sarana komunikasi massa tersebut sangat membantu mempermudah dan memperlancar pers dalam menjalankan fungsinya. Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.[1]

Dari keempat fungsi pers tersebut menurut Amartya Sen, ada tiga manfaat penting yang dapat diambil dari adanya kebebasan pers. Pertama, melalui pers kita dapat berkomunikasi dan lebih memahami dunia secara lebih leluasa. Kedua, menyuarakan aspirasi kalangan yang termarginalisasi yang merupakan kontribusi besar terhadap keamanan manusia. Ketiga, menyebarluaskan pengetahuan. [2]

Kebebasan menyatakan pendapat dan kebebasan mendapat informasi juga merupakan salah satu tonggak penting sebuah sistem demokrasi. Dalam pendahuluan UU No. 40 tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan asas-asas demokrasi, keadilan dan supremasi hukum. Oleh karena itu, tidak boleh ada pengekangan apapun terhadap kebebasan pers. pemerintah juga tidak memiliki hak untuk campur tangan dengan media massa apapun alasannya.[3]

Sebagai pedoman pelaksanaan kebebasan pers, dalam penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan “kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilakukan oleh pengadilan, tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik jurnalistik serta dengan hati nurani insan pers”

Namun walaupun sudah tertulis secara jelas aturan tersebut, dalam pelaksanaannya kebebasan pers yang demikian besar tersebut sering kali kebablasan. Sehingga menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, seperti pelaggaran asas praduga tak bersalah, pencemaran nama baik. Dengan demikian beberapa media hanya mencari berita yang sensasional, bahkan tidak jarang kita sering lihat berita gosip seputar keluarga artis, dan bahkan juga ada media yang mengeksploitasi berita kekerasan dan pornografi.

B.RUMUSAN MASALAH

Berpijak pada latar belakang diatas maka dapat saya garis besarkan pokok masalahnya yang akan saya bahas di makalah ini adalah “bagaimanakah etika kebebasan pers menurut UU pers ?”

C.MANFAAT DAN TUJUAN

Kebebasan berpendapat memang sudah diatur di UU pers tapi dalam sebuah kebebasan alangkah baiknya kita selipkan etika-etika untuk mengawal pers agar tetap pada norma dan UU pers yang sudah ditetapkan

Manfaat dan tujuan makalah tentang etika kebebasan pers ini agar masyarakat

1.Mengerti akan Undang- undang pers tentang etika kebebasannya.

2.Agar masyarakat lebih aktif lagi dalam menyuarakan pendapatnya di media

3.Agar dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya tentang etika kebebasan pers menurut undang-undang pers.

BAB II

PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PERS

Mark Twain, seorang penulis Amerika pernah berujar bahwa “hanya ada dua hal yang menerangi segala sesuatu dimuka bumi ini. pertama matahari dilangit dan yang kedua adalah pers di bumi”[4] ungkapan ini sepertinya berlebihan, tetapi dari ungkapan tersebut dapat diambl kesimpulan bahwa betapa pentingnya kedudukan dan fungsi pers di masyarakat.

Secara etimologis, kata pers dalam bahasa belanda, atau press dalam bahasa Inggris, berasa dari bahasa latin, yaitu pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh I Taufik dalam bukunya sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia. Menurutnya pers adalah suatu alat yang terdiri dari dua lembar besi atau baja yang diantara keduanya itu dapat diletakkan suatu barang yaitu kertas, sehingga sesuatu yang akan ditulis atau digambar akan tampak ada kertas tersebut dengan cara menekannya.[5]

Akibat perkembangan zaman, pengertian pers pun mengalami perkembangan. Saat ini pers berarti usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan penerangan, hiburan atau keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa yang tengah terjadi baik di sekitarnya maupun dunia luas yang biasanya berupa media cetak atau media elektronik.

Masih dalam arti yang sama, dalam ensiklopedi nasional indoneis jilid 13 disebutkan bahwa pers memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas pers adalah seluruh media baik cetak maupun elektronik yang menyampaikan laporan dalam bentuk fakta, pendapat, ulasan, dan gambar kepada masyarakat luas secara regular. Dalam pengertian sempit, pers hanya terbatas media cetak seperti surat kabar harian, surat kabar mingguan, mjalah dan buletin.

Secara yuridis formal, penegertian pers disebutkan dalam pasal 1 ayat 1 UU No.40 1999 tentang pers yang menjelaskan bahwa “pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan, informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik, dan segala jenis jalur yang tersedia.[6]

Dari pengertian tersebut, ada dua hal yang perlu diperlukan yaitu, pers sebagai lembaga sosial atau lembaga sosial atau atau lembaga kemasyarakatan. Ini menunjukkan bahwa pers bukan sekadar benda mati yang tidak memiliki kekuatan untuk mempengaruhi masyarakat pembacanya. Apalagi kodrat pembawaan dan kebutuhan esensial manusia ( masyarakat ) itu sendiri adalah berkomunikasi. Pers merupakan hasil karya budaya manusia yang semakin berkembang dan meluas, sehingga kebutuhan berekspresi dan berkomunikasi tidak lagi memadai jika tidak dibantu oleh instrumen yang sanggup menyampaikan pesan secara serempak, cepat, dan jangkauannya luas. Instrumen itu adalah media massa ( pers ).

Sebagai lembaga sosial kemasyarakatan lainnya, pers akan mempunyai corak dan visi yang berbeda-beda. Setap negara atau wilayah memiliki sistem sendiri-sendiri yang disebabkan oleh perbedaan dalam tujuan, fungsi, dan latar belakang munculnya pers, dan tentunya akan berbeda dalam mengaktualisasikan.

B.FUNGSI PERS

Menurut Ana Nadya Abrar keberhasilan pers belum lengkap jika belum berhasil melaksanakan fungsinya secara proporsional. Dalam bab II pasal 3 ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang pers disebutkan bahwa “Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa“ Pers Nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi” empat fungsi pers tersebut secara lebih jelasnya adalah

1.Informasi

Fungsi pers sebagai media informasi menunjukkan bahwa pers adalah sebagai sarana untuk menyampaikan informasi secepatnya kepada masyarakat luas. Berbagai keinginan, aspirasi, pendapat, sikap, perasaan, manusia bisa disebarkan melalui pers. Seperti halnya kampanye politik dalam pilkada DKI jakarta kemaren, aspirasi dan keinginan masyarakat jakarta bisa disampaikan melului pers dan media. Begitupun juga dengan para kandidat gubernur DKI. Mereka bisa menyampaikan visi misinya dalam membenahi dan memajukan kota jakarta.

Fungsi pendidikan ini antara lain yang membedakan pers sebagai lembaga kemasyarakatan dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Sebagai lembaga ekonomi, pers memang dituntut berorientasi komersial untuk memperoleh keuntungan finansial. Namun orientasi dan misi komersial ini sama sekali tidak boleh mengurangi apalagi meniadakan fungsi pers dan tanggung jawab sosial pers diantaranya ikut mencerdaskan generasi bangsa.

Pers sebagai media pendidikan ini mencakup semua sektor kehidupan, baik ekonomi, politik, sosial, maupun budaya. Dalam bidang politik semisal mengenai pilkada. Pers memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat memahami model pilkada yang baru kali pertama digelar.

2.Hiburan

Charles R. Wright mengatakan fungsi komunikasi ( pers ) diantaranya adalah sebagai hiburan yang menunjukkan pada tindakan-tindakan komunikatif yang terutama dimaksudkan untuk menghibur dengan tidak mengindahkan efek-efek instrumental yang dimilikinya. Artinya apapun pesan rekreatif yang disampaikan mulai dari cerita pendek sampai teka-teki silang dan anekdot, tidak boleh yang bersifat negatif apalagi destruktif.

Hiburan disini bukan dalam arti menyajikan tulisan-tulisan atau tayangan atau bahkan informasi mengenai jenis-jenis hiburan yang disenangi masyarakat. Akan tetapi, menghibur dalam arti menarik pembaca dengan menyuguhkan hal-hal yang ringan diantara sekian banyak informasi berita berat dan serius.

3.Kontrol Sosial

Dalam negara yang menganut asas demokrasi, hak-hak rakyat sagat dihargai, karena memang kedaulatan negara ditangan rakyat. Dan dalam sebuah negara demokrasi yang ada di Indonesia khususnya terdapat 3 pilar yaitu bisa disebut dengan Trias Politika yaitu adanyapertama legislative yang berwenang untuk membentuk undang-undang. Kedua executive lembaga negara yang bertugas sebagai pelaksana undang-undang atau bisa juga disebut lembaga penyelenggara negara. Ketiga judicial yang berwenang mengawal dan mengawasi dan mengadili kedua jika menyalahi undang-undang.

Ketiga kekuasaan tersebut merupakan satu kesatuan sebagai pilar demokrasi. Namun selain itu terdapat pilar demokrasi keempat yaitu Pers. Kehadiran pers dimaksudkan untuk mengawasi atau mengontrol kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif agar kekuasaan mereka tidak korup dan absolut.

Dengan fungsi kontrol sosial yang dimilikinya tersebut pers disebut sebagai institusi sosial yang tak pernah tidur. Begitupun dengan Napoleon Bonaparte mengatakan bahwa ia lebih takut kepada pers dari pada ratusan ribu serdadu dengan sungkur terhunus.[7]

C.PRINSIP-PRINSIP ETIKA KEBEBASAN PERS

Kebebasan pers sebagai manifestasi dari kebebasan berpendapat dan mendapatkan informasi merupakan salah satu hak asasi manusia. Namun hal itu tidak berlaku mutlak karena hak itu dibatasi oleh hak orang lain. Hal tersebut sesuai dengan sistem pers tanggung jawab sosial yang dianut pers indonesia. Dimana kebebasan pers diindonesia mengemban kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam undang-undang pers.[8] dalam penjelasan UU No.40 Tahun 1999 pasal 4 ayat 1 ditegaskan “ kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam kode etik junalistik.”

Masih dalam pers dipertegas dengan pasal 6 butir c yang menyebutkan bahwa “pers nasional melaksanakan peranan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.” Dan pasal 5 kode etik jurnalistik persatuan wartawan indonesia (KEJ PWI ) disebutkan “wartawan Indonesia menyajikan data secara seimbang dan adil mengutamakan kecermatan dan kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini sendiri.

Mengenai tanggung jawab pers juga disebutkan dalam KEJ PWI pasal 2 yang menegaskan bahwa, “ wartawan indonesia dengan penuh tanggungg jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan bangsa dan kesatuan negara.

Makna membahayakan keselamatan dan keamanan negara pada pasal 2 adalah memaparkan rahasia negara atau militer dan berita bersifat fluktuatif seperti berita tentang devaluasi yang bersifat spekulatif. Sedangan mengenai berita Aunur Rohim ada beberapa syarat kelayakan sebuah peristiwa untuk ditulis menjadi sebuah berita yaitu : significance (penting), magnitude, timelines (waktu), proximity (kedekatan), prominance (terkenal), dan human interst.

BAB III

KESIMPULAN

Pendapat yang mengemukakan bahwa “sistem media di satu negara, mencermin­kan sistem pemerintahan yang dianut negara yang bersangkutan” terbukti berlaku pula di Indonesia. Sistim pemerintah yang mengalami beberapa kali perobahan, amat berpengaruh terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Kebebasan pers di Indonesia terlihat lebih mengemuka pada saat pemerin­tahan sedsang mengalami krisis, dimana kontrol pemerintah sangat sedikit, bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini terlihat pada era Revolusi Fisik, era kabinet parlementer yang mengalami enam kali pergantian kabinet, dan awal pemerintahan rezim Orde Baru saat terjadi kekacauan dan perpecahan dalam tubuh pemerintah. Pada era-era krisis pemerintahan ini pers Indonesia cenderung menganut paham Libertarian.

kebebasan pers yang demikian besar tersebut sering kali kebablasan. Sehingga menimbulkan berbagai ekses yang merugikan masyarakat maupun pers, seperti pelaggaran asas praduga tak bersalah, pencemaran nama baik. Dengan demikian beberapa media hanya mencari berita yang sensasional, bahkan tidak jarang kita sering lihat berita gosip seputar keluarga artis, dan bahkan juga ada media yang mengeksploitasi berita kekerasan dan pornografi.

Kebebasan berpendapat memang sudah diatur di UU pers tapi dalam sebuah kebebasan alangkah baiknya kita selipkan etika-etika untuk mengawal pers agar tetap pada norma dan UU pers yang sudah ditetapkan. Dengan demikian kemerdekaan pers memang merupakan sarana pemenuhan hak asasi manusia, yaitu hak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun para pekerja pers perlu menyadari adanya tanggung jawab sosial yang tercermin melalui pelaksana kode etik profesi secara jujur dan bertanggung jawab



DAFTAR PUSTAKA

Seri Pustaka Yustisia, Hukum jurnalistik, himpunan perundangan mengenai pers dan

penyiaran, cet.II ( yogyakarta : Pustaka widiyatama, 2005), hlm 10.

Amartya Sen, apa gunanya kebebasan pers?, kolom TEMPO, 9 Mei 2004, hlm 113

Elvinaro dan Lukiati komala Erdinaya, komunikasi massa suatu pengantar,( Bandung :

Simbiosa Rekatama media, 2004 ), hlm 199

I Taufik, sejarah dan perkembangan pers di indonesia, ( ttt : triyonco, 1997), hlm. 3

Alex Sobur, etika pers: profesionalisme dengan nurani, (bandung : humaniora utama press,

2001),hlm 145

Onong Uchyana Effendy, Dinamika komunikasi, Cet III, ( Bandung: Remaja Rosda Karya,

1993), hlm 83

J. Usfunan, “profesionalisme pers dan penegakan supermasi hukum,”jurnal dakwah

Nomor.10 tahun VI ( januari-juni 2005),hlm. 51

[1] Seri Pustaka Yustisia, Hukum jurnalistik, himpunan perundangan mengenai pers dan penyiaran, cet.II ( yogyakarta : Pustaka widiyatama, 2005), hlm 10.

[2] Amartya Sen, apa gunanya kebebasan pers?, kolom TEMPO, 9 Mei 2004, hlm 113

[3]Elvinaro dan Lukiati komala Erdinaya, komunikasi massa suatu pengantar,( Bandung : Simbiosa Rekatama media, 2004 ), hlm 199

[4] I Taufik, sejarah dan perkembangan pers di indonesia, ( ttt : triyonco, 1997), hlm. 3

[5] Alex Sobur, etika pers: profesionalisme dengan nurani, (bandung : humaniora utama press, 2001),hlm 145

[6] Seri Pustaka Yustisia, hukum jurnalistik,himpunan perundangan mengenai pers dan penyiaran, cet. II ( Yogyakarta : Pustaka Widyatama, 2005), hlm 8.

[7] Onong Uchyana Effendy, Dinamika komunikasi, Cet III, ( Bandung: Remaja Rosda Karya, 1993), hlm 83

[8] J. Usfunan, “profesionalisme pers dan penegakan supermasi hukum,”jurnal dakwah Nomor.10 tahun VI ( januari-juni 2005),hlm. 51

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun