Mohon tunggu...
Manna Interior
Manna Interior Mohon Tunggu... Arsitek - Interior Design Jakarta

Since 2008 | Better Living with Us. A Professional in Designing Interior. Embracing Diverse Interiors.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Desain Interior Kena Pajak?

25 Juni 2024   17:41 Diperbarui: 25 Juni 2024   18:57 1574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu komponen penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. PPh dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dalam suatu periode tertentu. Salah satu pertanyaan yang sering muncul terkait dengan PPh adalah apakah jasa desain interior dikenakan pajak ini. Artikel ini akan menjelaskan apakah jasa desain interior kena PPh, serta bagaimana mekanisme perpajakan tersebut diterapkan.

Jasa desain interior melibatkan kegiatan perencanaan dan pengaturan ruang dalam sebuah bangunan agar lebih estetis dan fungsional. Para desainer interior bekerja dengan berbagai elemen seperti tata letak, pemilihan bahan, pencahayaan, dan dekorasi untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan menarik. Profesi ini membutuhkan keahlian khusus serta pengetahuan yang mendalam tentang desain, arsitektur, dan tren terkini.

Dasar Hukum Pengenaan PPh pada Jasa Desain Interior

Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan, pada prinsipnya dikenakan PPh. Jasa desain interior tidak dikecualikan dari ketentuan ini.

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) mengatur pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh individu sebagai wajib pajak dalam negeri. Jika seorang desainer interior bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan desain, maka penghasilan yang diperoleh dari gaji dan honorarium akan dikenakan PPh 21.

Untuk desainer interior yang bekerja secara independen atau memiliki usaha sendiri, penghasilan yang diperoleh dari klien akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23). PPh 23 dikenakan atas penghasilan berupa imbalan jasa, dan tarif yang berlaku biasanya adalah 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penerapan PPh pada Jasa Desain Interior

Penerapan PPh pada jasa desain interior tergantung pada status pekerjaan dan bentuk usaha desainer tersebut. Berikut adalah beberapa skenario penerapan PPh:

  1. Desainer Interior sebagai KaryawanDesainer yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan desain interior akan mendapatkan penghasilan berupa gaji. PPh 21 akan dipotong oleh perusahaan dari gaji tersebut setiap bulannya, dan perusahaan akan menyetorkannya ke kas negara.

  2. Desainer Interior Freelance atau KonsultanBagi desainer interior yang bekerja secara freelance atau sebagai konsultan, penghasilan yang diperoleh dari klien akan dikenakan PPh 23. Klien yang menerima jasa wajib memotong PPh 23 sebesar 2% dari jumlah bruto dan menyetorkannya ke kas negara. Desainer tersebut akan menerima bukti potong PPh 23 dari klien sebagai bukti pemotongan pajak.

  3. Usaha Desain Interior Berbadan HukumJika desainer interior memiliki usaha berbadan hukum, misalnya PT (Perseroan Terbatas), maka penghasilan usaha tersebut akan dikenakan PPh Badan. Tarif PPh Badan adalah 22% dari penghasilan kena pajak untuk tahun pajak 2022. Selain itu, jika usaha tersebut memberikan jasa kepada klien, maka klien wajib memotong PPh 23 atas pembayaran imbalan jasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun