Keuangan syariah adalah sistem keuangan yang berlandaskan prinsip-prisip islam. Hal ini juga melibatkan penggunaan instrumen keuangan syariah yang mematuhi hukum syariah, seperti larangan riba (bunga), investasi dalam bisnis yang sesuai dengan prinsip-prinsip etika islam, dan pembagian risiko antar pihak-pihak yang terlibat. Keuangan syariah juga mencangkup produk-produk seperti sukuk (oblugasi syariah), tabungan syariah, dan asuransi syariah. Tujuan utamanya adalah menciptakan keberlanjutan ekonomi yang adil dan sesuai dengan nilai-nilai islam.
Peran keuangan syariah ini dipercayai sebagai salah satu instrumen yang berperan sangat  penting dalam mendukung program pemulihan ekonomi dan mengurangi kemiskinan melalui pemberdayaan usaha atau ekonomi masyarakat.
Pemberdayaan ekonomi masyarakat menunjukkan kemampuan yang terdapat dari nilai-nilai islam melalui penguatan dalam pengelompokan ekonomi dan ruang lingkup masyarakat. Dalam pengembangan pengelompokan ekonomi daerah sangatlah penting dalam setiap daerah yang ada di Indonesia. Ekonomi syariah yang ada di Indonesia pada saat ini mengalami perkembangan yang cukup penting. Namun, perkembangan tersebut tidak seimbangan dengan sumber daya manusia. Yang dimaksud sumber daya manusia yaitu menjadi salah satu permasalahan tersebut pemerintah perlu menghubungkan dengan lembaga keuangan mikro syariah yaitu baitul maal wattamwil (BMT).
Keuangan syariah memainkan peran penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan beberapa cara yaitu sebagai berikut:
- Mengurangi kemiskinan
- Keuangan syariah menekankan prinsip keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang lebih merata, membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan kemiskinan dalam masyarakat.
- Investasi produktif
- Melalui prinsip syariah, keuangan syariah mendorong investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti pertanian, industri, dan proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan.
- Kewirausahaan
Keuangan syariah mendukung kewirausahaan dengan menyediakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti pembiyaan mudharabah dan musharakah, yang dapat mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Pemberdayaan Perempuan
- Keuangan syariah menyediakan atau mengikut sertakan produk layanan yang sesuai dengan prinsip syariah, sehingga dapat meningkatkan peran perempuan dalam kegiatan ekonomi.
Ada beberapa permasalahan yang sedang dihadapi, diantaranya permasalahan yang berkaitan dengan sumber daya manusia atau sumber daya insani yang ada di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H