Mohon tunggu...
neli anjeli
neli anjeli Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosok

OPINI USWATUN HASANAH (NIM:0601242046)IP2 UINSU - Sosok Een Jumiati Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar Hamil 2 Bulan, Tasbih Digital Masih di Tangan

4 Januari 2025   23:01 Diperbarui: 4 Januari 2025   23:01 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosok Een Mahasiswi UTM Tewas Dibakar Pacar, Korban Hamil 2 Bulan, Tasbih Digital Masih di Tangan,Een Jumiati dibakar oleh MMA (21) alias Welid warga 

Korban tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala.

Diketahui, korban saat dieksekusi tengah hamil dua bulan, seperti yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan tersangka.

Tidak berhenti di situ, pelaku yang tidak lain adalah pacarnya, MMA  juga membakar tubuh korban di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan.

Dalam pengakuannya, MMA merupakan mahasiswa semester VII Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al Ibrohimi Kecamatan Galis.

Namun pihak UTM tidak ingin terlalu lama larut dalam duka mendalam, penerapan hukum secara adil atas perkara pembunuhan tersebut menjadi atensi serius pihak UTM dan harus ditegakkan.  

Seperti yang dilontarkan Rektor UTM, Prof Dr Safi', SH MH ketika mendampingi ayah korban, Zainal, anggota keluarga korban, serta Kepala Desa Purworejo, Darto di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2024).

Personil gabungan Satreskrim Polres Bangkalan dan Unitreskrim Polsek Galis menangkap MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, mengenakan peci hitam, atas perkara pembunuhan terhadap EJ (22), warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung pada Minggu (1/12/2024).

"Penerapan pasalnya bukan 338 KUHP, melainkan harus dijerat Pasal 340 KUHP karena ini sadis dan betul-betul biadab. Nah ini kalau polisi tidak tegas, tidak diberikan hukuman berat dan seadil-adilnya atas tindakan pelaku, saya khawatir cara-cara biadab seperti ini akan menjadi pilihan," tegas Prof Safi' kepada Tribun Madura dengan suara bergetar

Dalam siaran persnya, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya menyatakan, pihaknya menjerat tersangka MMA dengan Pasal 338 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang Pembunuhan Biasa dengan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara.

Adapun pada Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun penjara.

"Itu kan pelaku sudah membawa sajam saat membawa korban yang katanya mau dibawa ke tukang pijat (kandungan). Itu sudah indikasi kuat bahwa sudah ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan kepada korban," jelas Prof Safi'

Mantan Dekan Fakultas Hukum UTM itu bahkan telah menyampaikan kepada Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya ihwal penerapan pasal yang diberikan kepada tersangka MMA.

Alasan kapolres, lanjutnya, pengakuan dari pelaku bahwa sudah terbiasa  membawa sajam dan bukan dimaksudkan untuk membunuh korban. Ditegaskan Prof Safi', pelaku sudah terbiasa dalam keseharian membawa sajam dan pada akhirnya pihak Polres Bangkalan menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

"Yang namanya pengakuan pelaku pasti dia akan memberikan keterangan yang paling meringankan dirinya. Jadi itu alasan kenapa menurut saya semestinya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KHUP, karena saat pelaku bawa korban ke tukang pijat sudah membawa sajam. Sehingga menurut saya itu sudah perencanaan," tegas Prof Safi'.

Seperti diketahui, tersangka MMA di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengakui bahwa sempat meninggalkan korban yang sudah tergeletak dengan luka bacok di leher dan luka gorok di leher untuk membeli sebotol air mineral ke arah barat dari TKP.

Tersangka MMA kemudian membuang air mineral dan menggantinya dengan bahan bakar yang disebutnya dengan kata 'bensin'. Jasad korban MMA ditemukan warga dengan kondisi api masih membakar tubuhnya.

"Apalagi kemudian setelah dibacok dan digorok, itu kan pelaku dengan tenang masih membeli air dalam kemasan botol  dan menggantinya dengan bensin. Sepertinya kalau orang yang tidak biasa melakukan kekerasan begitu, sepertinya tidak akan setenang itu,"  paparnya.

Sebagai pimpinan dan keluarga besar UTM, Prof Safi'  merasa prihatin dan berbela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban sekaligus memberikan apresiasi kepada Kapolres Bangkalan dan jajarannya yang telah bergerak cepat dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan bahkan dalam waktu yang singkat, terduga pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Prof Safi' berharap kepada kapolres dan jajarannya, perkara pembunuhan secara sadis dan biadab tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku dan memberikan sanksi hukuman yang maksimal kepada pelaku.

"Terus terang ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi ini persoalan budaya kekerasan. Saya berharap kepada pihak kepolisian untuk tegas dengan harapan, tidak hanya memberikan sanksi berat kepada pelaku tetapi menjadi upaya untuk menghentikan praktek-praktek kekerasan yang sering terjadi di Kabupaten Bangkalan," pungkas Prof Safi'.

Tasbih digital di tangan

Sebelumnya, Kanit V Satreskrim Polres Bangkalan, Ipda Firdiansyah Widyatama Firdaus mengungkapkan, penemuan perempuan tanpa identitas dengan kondisi api masih melalap tubuhnya awalnya ditemukan warga setempat sekitar pukul 20.00 WIB. 

"Diduga sebagai korban pembunuhan, kondisi korban tadi hasil sementara olah TKP ada luka diduga pembunuhan. Ada luka di tangan korban," ungkap Firdi saat ditemui di Gedung Pemulasaran Jenazah RSUD Syamrabu Bangkalan, Minggu (1/12/2024) malam.

Luka di tangan memang tampak terlihat jelas pada foto yang beredar di sejumlah grup WhatsApp.

Jemari manis tangan kanan tampak hilang, tampak pula di jemari telunjuk kanan menyerupai mata cincin berwarna merah atau tampak menyerupai tasbih digital.

Menurut Kepala Desa Purworejo, Sudarto, Een merupakan anak tunggal pasangan Jainul Musdopi dan Sri Rahayu.

Masa kecil Een sampai TK ada di Desa Purworejo, kemudian keluarga ini pindah ke Tanjung Balai Karimun, Karimun, Provinsi Riau.

"SD sampai SMA di Tanjung Balai Karimuns aja. Lulus SMA daftar di Brawijaya sama Trunojoyo, dan diterima yang di Trunojoyo," ujar Sudarto mewakili pihak keluarga, kepada SURYAMALANG.COM.

Keluarga Een belum genap 1 tahun pindah alamat ke Desa Purworejo.

Een sudah masuk ke semester 5 di Fakultas Pertanian UTM.

Ibunya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta, sementara ayahnya buruh tani.

Pasangan ini punya cita-cita menguliahkan anaknya hingga lulus sarjana.

Jainul sangat gigih bekerja demi memastikan anaknya tidak kekurangan uang selama kuliah.

Uang hasil kerja serabutan sebagian besar dikirim untuk Een, sisanya untuk keperluan sendiri.

"Misalnya seminggu dia dapat Rp 400.000 atau Rp 500.000, dia hanya ambil Rp 100.000 saja. Sebagian besar langsung dikirim ke anaknya," ungkap Sudarto.

Saat jenazah Een dimakamkan, ibunya dalam perjalanan dari Jakarta.

Sudarto menambahkan, pupus sudah cita-cita Jainul Musdopi dan Sri untuk melihat anaknya lulus kuliah.

Kini keluarga hanya berharap tersangka dihukum seberat-beratnya.

"Keluarga berharap pasalnya dikembangkan menjadi 340 KUHP (pembunuhan berencana). Pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal," tegasnya.

Sebelumnya polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

Sementara ancaman pidana untuk pasal 340 adalah penjara paling lama 20 tahun, atau pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Kejadian tragis yang melibatkan mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Een Jumianti, yang dibunuh dan dibakar oleh pacarnya, Moh. Maulidi Al Izhaq alias Welid, telah mengguncang masyarakat dan menjadi viral di media sosial. Kasus ini bukan hanya mencerminkan kekerasan yang terjadi di kalangan mahasiswa, tetapi juga menyoroti isu-isu yang lebih luas terkait kesehatan mental, pendidikan, dan perlindungan terhadap perempuan. Dalam opini ini, saya akan membahas dampak dari kejadian ini serta pentingnya tindakan preventif untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.

Kekerasan dalam Hubungan Asmara

Kasus pembunuhan Een Jumianti menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan dalam hubungan asmara di kalangan remaja dan mahasiswa. Menurut laporan, pembunuhan ini terjadi setelah korban mengaku hamil dua bulan akibat hubungan mereka. Reaksi pelaku yang panik dan marah menunjukkan bahwa masih ada stigma dan ketidakpahaman mengenai kehamilan di luar nikah, yang sering kali berujung pada tindakan kekerasan. Hal ini menjadi peringatan bagi kita semua bahwa pendidikan tentang hubungan sehat dan pengelolaan emosi harus dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan di sekolah dan universitas.

Peran Pendidikan dalam Mencegah Kekerasan

Pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk pola pikir generasi muda. Kurikulum yang mencakup pendidikan karakter, pengelolaan emosi, dan pemahaman tentang hubungan sehat dapat membantu mencegah kekerasan. Mahasiswa perlu diajarkan untuk mengenali tanda-tanda perilaku kekerasan dan untuk berani melaporkan jika mereka atau teman-teman mereka mengalami situasi berbahaya. Selain itu, penting juga untuk memberikan pendidikan seks yang komprehensif agar para remaja dapat memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

Kesehatan Mental dan Dukungan Emosional

Kesehatan mental adalah aspek lain yang perlu diperhatikan secara serius. Pelaku, Welid, menunjukkan bahwa ia membawa senjata tajam saat berdua dengan korban, yang mengindikasikan adanya niat jahat. Namun, kita tidak bisa mengabaikan kemungkinan bahwa ia juga mengalami tekanan emosional yang berat. Masyarakat perlu lebih peka terhadap masalah kesehatan mental dan menyediakan dukungan yang diperlukan bagi individu yang mengalami masalah tersebut. Layanan konseling di kampus harus ditingkatkan agar mahasiswa merasa nyaman untuk mencari bantuan ketika menghadapi masalah pribadi.

Perlindungan Terhadap Perempuan

Kasus ini juga menyoroti perlunya perlindungan yang lebih baik terhadap perempuan di Indonesia. Meskipun ada banyak undang-undang yang melindungi hak-hak perempuan, implementasinya sering kali masih lemah. Masyarakat perlu bersatu untuk menuntut keadilan bagi korban kekerasan berbasis gender dan memastikan bahwa pelaku dihukum seberat-beratnya. Dalam kasus Een Jumianti, tuntutan agar pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana menunjukkan harapan masyarakat akan keadilan.

Tanggung Jawab Media Sosial

Media sosial memainkan peran besar dalam menyebarkan berita tentang kasus ini. Namun, sekaligus juga menjadi platform untuk penyebaran informasi yang tidak akurat atau bahkan merugikan keluarga korban. Penting bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam membagikan informasi sensitif dan menghormati privasi keluarga korban. Tindakan seperti menyebarkan foto atau video korban hanya akan menambah penderitaan bagi keluarga yang sedang berduka.

Kesimpulan

Kejadian tragis ini harus menjadi panggilan bagi kita semua untuk lebih sadar akan isu-isu kekerasan dalam hubungan asmara, kesehatan mental, dan perlindungan terhadap perempuan. Pendidikan yang baik, dukungan emosional, serta penegakan hukum yang tegas adalah langkah-langkah penting untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi generasi muda agar mereka dapat tumbuh tanpa rasa takut akan kekerasan. Hanya dengan cara ini kita dapat berharap untuk membangun masyarakat yang lebih baik dan lebih aman bagi semua orang. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosok Selengkapnya
Lihat Sosok Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun